Ketentuan Baru WFO Pekerja di Jakarta Selama Masa PPKM Level 3

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 7 September 2021 19:35
Ketentuan Baru WFO Pekerja di Jakarta Selama Masa PPKM Level 3
Beberapa sektor kerja esensial juga mendapat ketentuan baru perihal pekerja yang bekerja di bagian administrasi perkantoran.

Dream – Para pegawai yang bekerja di sektor esensial di DKI Jakarta dan wilayah berstatus PPKM level 3 sebaiknya bersiap-siap mendapat giliran masuk kerja di kantor. Dengan pelonggaran ketentuan baru di masa perpanjangan sampai 13 September 2021, batas kapasitas pegawai yang bekerja dari kantor (WFO) diizinkan hingga mencapai 50 persen.

 

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan kapasitas pekerja di sektor esensial ini sebanyak 25 persen. 

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, Selasa 7 September 2021, pemerintah masih mewajibkan para pekerja yang bergerak di sektor non-esensial memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan di sektor esensial terdapat kelonggaran berupa 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen di kantor. Sektor-sektor esensial ini seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan non penanganan Covid-19, serta teknologi informasi dan komunikasi.

1 dari 4 halaman

Ini Rinciannya

Khusus untuk pekerja di sektor keuangan dan perbankan, Instruksi Mendagri ini bahkan mengizinkan 25 persen pegawai yang melayani pelayanan administrasi perkantoran di sektor untuk bisa menjalani WFO.

Aturan berbeda juga diberikan untuk pekerja di sektor industri berorientasi ekspor. Selain maksimal 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sebanyak 10 persen dari total pegawai di bagian administrasi perkantoran juga diizinkan menjalankan WFO.

Protokol kesehatan turut diberlakukan di sektor-sektor ini. Karyawan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang. Serta, jam makan karyawan tidak bersamaan.

2 dari 4 halaman

Bagaimana dengan Instansi Pemerintah?

Sektor esensial di instansi pemerintah pun turut diatur, seperti di bidang kesehatan, energi, hingga logistik, transportasi, dan distribusi. Sektor kesehatan dan keamanan bisa memberlakukan work from office (WFO) 100 persen tanpa pengecualian.

Sisanya, seperti penanganan bencana hingga utilitas dasar, yang bisa 100 persen WFO adalah staf di bagia produksi/konstruksi/layanan kepada masyarakat. Untuk bidang administrasi, maksimal 25 persen staf yang bekerja di kantor.

3 dari 4 halaman

Masuk Supermarket Wajib `Absen` di Aplikasi PeduliLindungi Mulai Pekan Depan

Dream – Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi seiring dengan adanya pelonggaran ketentuan dalam PPKM Level 3 dan 4. Setelah moda transportasi umum, masyarakat akan diwajibkan untuk mengakses aplikasi ini saat berkunjung ke pusat hypermarket dan supermarket.

 

 

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, Selasa 7 September 2021, penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini digunakan di hypermarket dan supermarket.

Penggunaannya ini berlaku mulai 14 September 2021. Aturan ini berlaku untuk daerah-daerah PPKM level 2, 3, dan 4.

4 dari 4 halaman

Operasional Dibatasi

Sementara itu, operasional supermarket, hypermarket, dan pasar tradisional yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari di level 3 dan 4 dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Begitu pula dengan pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00.

Operasional Supermatket di wilayah PPKM Level 2

Operasional supermarket, hypermarket, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 di daerah PPKM level 2. Kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga 75 persen.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 75 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 18.00.

Beri Komentar