Dream - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) yang menawarkan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
KPPU akan mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran dana kepada para mahasiswa.
kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 26 Februari 2024.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
KPPU mencatat dari data yang dikumpulkan, pinjaman mahasiswa hampir mencapai Rp450 miliar. Sebesar 83,6 persen dari jumlah dana itu disalurkan oleh Danacita.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.
Fashurullah mengatakan, penggunaan pinjol untuk bayar UKT tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Itu merujuk pada Undang-Undang No. 12/2012 khususnya Pasal 76.
tuturnya.
Aturan itu menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
" Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," ungkap dia.
Menurutnya, aturan tersebut dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang menerangkan pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
" Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.
Fanshurullah menegaskan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring.
Jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN