Duh, Utang Pinjol Mahasiswa Buat Kuliah Capai Rp450 Miliar, KPPU Turun Tangan

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 26 Februari 2024 11:46
Duh, Utang Pinjol Mahasiswa Buat Kuliah Capai Rp450 Miliar, KPPU Turun Tangan
KKPU akan memanggil empat perusahaan pinjol yang memfasilitasi pembayaran UKT

1 dari 13 halaman

Duh, Utang Pinjol Mahasiswa Buat Kuliah Capai Rp450 Miliar, KPPU Turun Tangan

Duh, Utang Pinjol Mahasiswa Buat Kuliah Capai Rp450 Miliar, KPPU Turun Tangan © KKPU akan memanggil empat perusahaan pinjol yang memfasilitasi pembayaran UKT 2024 Shutterstock.com/ Mohammad Fadhami Pualan

2 dari 13 halaman

© Heboh ITB Tawarkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol 2024 maverick

Dream - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) yang menawarkan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

3 dari 13 halaman

© uang rupiah Shutterstock

KPPU akan mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran dana kepada para mahasiswa.

4 dari 13 halaman

"Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,"

kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 26 Februari 2024.

5 dari 13 halaman

© Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK 2024 maverick

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

6 dari 13 halaman

© Pinjaman Online (pinjol) 2023 maverick

KPPU mencatat dari data yang dikumpulkan, pinjaman mahasiswa hampir mencapai Rp450 miliar. Sebesar 83,6 persen dari jumlah dana itu disalurkan oleh Danacita.

7 dari 13 halaman

© Universitas Indonesia 2023 maverick

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

8 dari 13 halaman

© arisan bodong mahasiswa unisba 2023 maverick

Fashurullah mengatakan, penggunaan pinjol untuk bayar UKT tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Itu merujuk pada Undang-Undang No. 12/2012 khususnya Pasal 76.

9 dari 13 halaman

"Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pe

tuturnya.

10 dari 13 halaman

Aturan itu menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.


" Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," ungkap dia.

11 dari 13 halaman

Menurutnya, aturan tersebut dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang menerangkan pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

12 dari 13 halaman

© arisan bodong mahasiswa unisba 2023 maverick

" Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.

13 dari 13 halaman

Fanshurullah menegaskan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring.

Jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Beri Komentar