OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Simak 11 Aturannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 9 Januari 2024 16:46
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Simak 11 Aturannya
11 Aturan POJK 22 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh OJK

1 dari 13 halaman

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Simak 11 Aturannya

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Simak 11 Aturannya © Simak, Ini Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK 2023 maverick

2 dari 13 halaman

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Perlindingan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

3 dari 13 halaman

POJK Nomor 22 Tahun 2023

POJK Nomor 22 Tahun 2023 © Simak, Ini Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK 2023 maverick

POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

4 dari 13 halaman

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

5 dari 13 halaman

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

6 dari 13 halaman

© Pinjaman Online (pinjol) 2023 maverick

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Friderica dalam keterangannya, dikutip pada Selasa 9 Januari 2024.

7 dari 13 halaman

© Simak, Ini Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK 2023 maverick

Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, dan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks serta dinamis.

8 dari 13 halaman

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

9 dari 13 halaman

Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.

Serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

10 dari 13 halaman

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen," tegas Friderica.

11 dari 13 halaman

11 Aturan POJK 22 Tahun 2023

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:


1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang

12 dari 13 halaman

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK


4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK

13 dari 13 halaman

7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber


8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)

9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK

11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata


Beri Komentar