Foto: Dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons tuntutan demosntran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah pembahasan RUU KUHP selesai.
" Aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari sana. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Dasco dalam siaran pers, dikutip Kamis, 4 September 2025.
Adanya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar aset negara tidak lagi dinikmati oleh pelaku kejahatan, melainkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Negara bisa langsung menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum, tanpa menunggu vonis pidana.
Mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas juga diterapkan, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.
" Dan dalam hal ini tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU perampasan asset, itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI. Tentu jika perampasan asset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya," ungkap Anggota Komisi XII DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono.
Pengelolaan aset rampasan nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK. Hal ini menurut DPR RI dapat menjadi langkah tegas untuk menutup ruang bagi pelaku korupsi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di mata dunia.
" Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid.
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
6 Alasan Anak Perlu Melakukan Tes Minat Sejak Usia Sekolah Dasar, Bukan Saat SMA!
Ketika Elegansi dan Keintiman Gaya Bertemu di Panggung The Locker Room oleh LACOSTE
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca