© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius. Maraknya kasus yang muncul di ruang publik—mulai dari media sosial hingga pemberitaan utama—membuat Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menilai bahwa dunia pendidikan sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intoleransi, hingga perundungan tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan kecil yang bisa diselesaikan secara internal oleh sekolah atau kampus tanpa kerangka hukum yang kuat.
Dalam wawancara sebelum rapat paripurna, Selasa (25/11/2025), Agung mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya Komisi X telah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah kementerian terkait. Pembahasan fokus pada penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menurutnya perlu memberi perhatian besar terhadap penanggulangan kekerasan di dunia pendidikan.
“ Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” ujarnya. Agung mendorong agar penyusunan aturan ini tidak hanya menempatkan perundungan sebagai pelanggaran moral, tetapi juga sebagai persoalan hukum yang wajib direspons dengan mekanisme jelas.
Ia menambahkan bahwa norma hukum harus mencakup beragam bentuk kekerasan yang berdampak pada peserta didik, termasuk tindakan yang menyebabkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian. Menurutnya, ruang pendidikan yang aman hanya dapat terwujud jika negara hadir melalui regulasi tegas dan sanksi yang dapat ditegakkan.
Agung kemudian menyinggung praktik penanganan kasus kekerasan yang selama ini sering mengandalkan nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum. Meski langkah tersebut memiliki niat baik untuk mencegah kriminalisasi yang tidak perlu, pendekatan itu sudah tidak lagi memadai.
“ Sampai kapan kita mengandalkan nota kesepahaman? Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” tegas Agung.
Ia menilai bahwa penegasan hukum ini akan memberi sinyal kuat kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa kekerasan di sekolah maupun kampus bukan persoalan yang bisa dinegosiasikan.
Selain regulasi, Agung juga menyoroti akar masalah yang sering lahir dari rumah. Ia menilai bahwa banyak perilaku perundungan tumbuh dari minimnya batasan dalam pola asuh. Toleransi berlebihan terhadap kesalahan anak, menurutnya, dapat memupuk karakter yang tidak bertanggung jawab.
“ Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, Agung menilai bahwa pembenahan lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh—dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Agung juga menekankan bahwa perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada peserta didik. Guru dan dosen, sebagai pihak yang setiap hari berada di garis depan pendidikan, juga membutuhkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
“ Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di kampus yang saat ini telah berjalan perlu diperkuat. Keterlibatan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum menjadi penting agar seluruh laporan intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani secara tepat dan tidak lagi mengambang.
Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Dalam momen tersebut, Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendidik di Indonesia.
“ Pengabdian teman-teman guru ini mulia, maju terus, yakinkan bahwa pengabdian ini berpahala surga,” tuturnya.
Agung menegaskan bahwa dengan RUU Sisdiknas yang lebih tegas dan memberi perlindungan menyeluruh, negara dapat memastikan seluruh ekosistem pendidikan tumbuh dalam suasana yang aman, beradab, dan berkeadilan—baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet