RUU Sisdiknas Didorong Perkuat Aturan Anti-Perundungan di Sekolah dan Kampus

Reporter : Hevy Zil Umami
Selasa, 25 November 2025 14:32
RUU Sisdiknas Didorong Perkuat Aturan Anti-Perundungan di Sekolah dan Kampus
Kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius.

DREAM.CO.ID - Kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius. Maraknya kasus yang muncul di ruang publik—mulai dari media sosial hingga pemberitaan utama—membuat Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menilai bahwa dunia pendidikan sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intoleransi, hingga perundungan tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan kecil yang bisa diselesaikan secara internal oleh sekolah atau kampus tanpa kerangka hukum yang kuat.

Dalam wawancara sebelum rapat paripurna, Selasa (25/11/2025), Agung mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya Komisi X telah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah kementerian terkait. Pembahasan fokus pada penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menurutnya perlu memberi perhatian besar terhadap penanggulangan kekerasan di dunia pendidikan.

“ Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” ujarnya. Agung mendorong agar penyusunan aturan ini tidak hanya menempatkan perundungan sebagai pelanggaran moral, tetapi juga sebagai persoalan hukum yang wajib direspons dengan mekanisme jelas.

Ia menambahkan bahwa norma hukum harus mencakup beragam bentuk kekerasan yang berdampak pada peserta didik, termasuk tindakan yang menyebabkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian. Menurutnya, ruang pendidikan yang aman hanya dapat terwujud jika negara hadir melalui regulasi tegas dan sanksi yang dapat ditegakkan.

1 dari 4 halaman

Nota Kesepahaman Tidak Cukup Lagi

Agung kemudian menyinggung praktik penanganan kasus kekerasan yang selama ini sering mengandalkan nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum. Meski langkah tersebut memiliki niat baik untuk mencegah kriminalisasi yang tidak perlu, pendekatan itu sudah tidak lagi memadai.

“ Sampai kapan kita mengandalkan nota kesepahaman? Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” tegas Agung.

Ia menilai bahwa penegasan hukum ini akan memberi sinyal kuat kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa kekerasan di sekolah maupun kampus bukan persoalan yang bisa dinegosiasikan.

2 dari 4 halaman

Pola Asuh dan Peran Orang Tua

Selain regulasi, Agung juga menyoroti akar masalah yang sering lahir dari rumah. Ia menilai bahwa banyak perilaku perundungan tumbuh dari minimnya batasan dalam pola asuh. Toleransi berlebihan terhadap kesalahan anak, menurutnya, dapat memupuk karakter yang tidak bertanggung jawab.

“ Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” ujarnya.

Karena itu, Agung menilai bahwa pembenahan lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh—dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah.

3 dari 4 halaman

Lindungi Guru dan Dosen sebagai Garda Terdepan

Dalam kesempatan itu, Agung juga menekankan bahwa perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada peserta didik. Guru dan dosen, sebagai pihak yang setiap hari berada di garis depan pendidikan, juga membutuhkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.

“ Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di kampus yang saat ini telah berjalan perlu diperkuat. Keterlibatan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum menjadi penting agar seluruh laporan intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani secara tepat dan tidak lagi mengambang.

4 dari 4 halaman

Komitmen di Momen Hari Guru Nasional

Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Dalam momen tersebut, Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendidik di Indonesia.

“ Pengabdian teman-teman guru ini mulia, maju terus, yakinkan bahwa pengabdian ini berpahala surga,” tuturnya.

Agung menegaskan bahwa dengan RUU Sisdiknas yang lebih tegas dan memberi perlindungan menyeluruh, negara dapat memastikan seluruh ekosistem pendidikan tumbuh dalam suasana yang aman, beradab, dan berkeadilan—baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Beri Komentar