© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman, menegaskan bahwa pesantren beserta seluruh unsur di dalamnya—mulai dari lembaga, kyai, hingga ustadz—harus masuk secara eksplisit dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sikap tersebut ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025).
Gus Hilman mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan di Pontianak. Menurutnya, Komisi X memiliki kewajiban menjaring aspirasi seluas mungkin agar RUU Sisdiknas mencerminkan kebutuhan seluruh entitas pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan berbasis pesantren yang selama ini memiliki karakteristik tersendiri.
“ Terima kasih kepada seluruh pihak yang menyampaikan pendapat terkait RUU Sisdiknas yang sedang dibahas saat ini. Ini adalah upaya kami di Komisi X untuk meraup seluruh aspirasi dari daerah,” ujar Gus Hilman.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan UU Pesantren memiliki keterkaitan kuat dengan RUU Sisdiknas, terutama dalam hal perlindungan terhadap tenaga pendidik pesantren. Para ustadz, kata dia, seringkali berperan sangat strategis dalam membina santri yang memiliki karakter unik atau bahkan menjadi ‘pilihan terakhir’ bagi orang tua ketika anak mereka sulit diarahkan.
“ Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir. Ketika murid susah diatur, akhirnya ‘dilemparkan’ ke pesantren untuk dihidupkan kembali moral dan karakternya. Itu kita pahami bersama,” tegasnya.
Tak hanya pesantren, Gus Hilman juga menyoroti perlunya jaminan perlindungan bagi pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, pendidik PAUD memiliki tantangan yang mirip dengan pendidik pesantren, terutama dalam hal pembinaan karakter sejak usia dini.
“ Perlindungan guru di PAUD juga termasuk, karena PAUD mengajar anak-anak yang masih sangat muda. Kebutuhannya kurang lebih sama dengan di pesantren. Ini sedang kita upayakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas, terutama terkait pendidikan wajib 13 tahun dari PAUD hingga SMA,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas juga meliputi berbagai aspek pendidikan tinggi serta pendidikan di bawah Kementerian Agama. Komisi X, melalui rangkaian kunjungan kerja seperti ini, terus berupaya merangkum beragam kebutuhan pendidikan di daerah agar dapat tercermin dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“ Insyaallah kita akan terus menggali masukan melalui kunjungan seperti ini agar seluruh kepentingan pendidikan di daerah dapat terakomodasi,” tutupnya.
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet