Rp20 M Tabungan Masa Depan Atlet eSport Ditilep Kepala Cabang, Ini Kata Maybank

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 6 November 2020 16:30
Rp20 M Tabungan Masa Depan Atlet eSport Ditilep Kepala Cabang, Ini Kata Maybank
Uang ini milik atlet e-sport.

Dream – Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade, A, ditetapkan sebagai tersangka kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D. Lunardi. Dalam laporan kepada polisi, PT Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Maybank Kebayoran Arcade berinisial A menjadi pihak terlapor.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menetapkan kepala cabang bank itu sebagai tersangka.

Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 6 November 2020, Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

“ Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Maybank Indonesia.

Saat ini, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“ Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” tulis perusahaan.

1 dari 2 halaman

Tabungan Rp20 Miliar Hilang

Sebelumnya, Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan miliknya yang hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah mendatangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

“ Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan,” kata Winda dalam keterangannya, Kamis 5 November 2020.

2 dari 2 halaman

Menabung Sejak 2015

Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar. Rinciannya, tabungan Winda Rp15 miliar dan ibu Winda Rp5 miliar.

Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

“ Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu,” kata Joey.

(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

Beri Komentar