Eksportir Daging Halal AS Dituding Tipu Negara Muslim

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 17 Desember 2014 12:34
Eksportir Daging Halal AS Dituding Tipu Negara Muslim
Perusahaan eksportir AS ini juga menjadi organisasi yang mendapat sertifikasi halal dari Indonesia.

Dream - Warga muslim di Malaysia, Kuwait, Uni Emirat Arab (UEA) tengah resah. Pemicunya, eksportir daging dari Amerika Serikat diduga menjual produknya tanpa melalui prosedur halal yang ditetapkan.

Midamar Corp, eksportir daging yang berbasis di Cedar Rapids, Iowa, AS dilaporkan telah menjual produknya tak kurang dari US$ 4,9 juta ke sejumlah konsumennya di sejumlah negara muslim.

Dalam gugatannya di pengadilan Iowa, perusahaan dituduh tak mengikuti prosedur pemotongan hewan sesuai standar halal, seperti tercantum dalam label halal yang dimilikinya.

Aksinya ini membuat Midamar dan dua orang direksinya, Jalel dan William Yahya Aosser dituntut telah melakukan konspirasi dengan membuat pernyataan dan dokumen palsu. Tak berhenti disitu. Perusahaan juga diduga salah menjual produk dagingnya.

Selain Midamar, penggugat juga mengajukan gugatan kepada perusahaan lain yang dimiliki kedua bersaudara ini, Islamic Service of America. Organisasi ini merupakan salah satu yang diakui negara muslim seperti Malaysia, Indonesia, Kuwait, Arab Saudi, dan UEA untuk menerbitkan sertifikat halal untuk daging yang akan diimpor ke negaranya.

Terhadap gugatan tersebut, pendiri Midamar William Aossey Jt mengaku tak bersalah.

Dalam sanggahannya, Midamar menilai pemerintah Amerika Serikat tak berhak untuk menilai praktik halal yang dilakukan perusahaan. Selama 40 tahun, Midamar mengaku seluruh proses penyembelihan telah melalui proses audit dan perusahaan selalu mempertahankan standar tinggi dalam soal prosedur halal.

" Tuduhan pelanggaran prosedur halal yang diajukan pemerintah dilakukan lewat pendekatan satu untuk semua," katanya.

Presiden Muslim Conumer Group for Food Product, Syed Rasheeduddin Ahmed mengaku pihaknya memang sudah lama curiga dengan produk daging yang diklaim telah mengikuti standar kehalalan. (Ism)

Beri Komentar