
Aksi Teror Oknum Penagih Pinjol Kembali Gentayangan, Kali Ini Nasabah Sampai Akhiri Hidup Sendiri
Teror juga menyebabkan korban dipecat dari pekerjaan
Teror juga menyebabkan korban dipecat dari pekerjaan
Dream - Dunia pinjaman online atau Pinjol kembali membuat geger setelah aksi tebar teror yang dilakukan oknum penagih utang (debt collector). Tindakan teror ini membuat nasabah yang tertekan memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada nasabah berinisial K yang mengalami teror oleh oknum debt collector setelah meminjang uang dari perusahaan Pinjol, AdaKami. Pihak keluarga menyebut K memutuskan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tak kuat menghadapi teror.
Kabar ini mencuat dari informasi yang dibagikan akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol yang menuding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah dari perilaku oknum debt collector.
Akun ini menyertakan beberapa hasil tangkapan layar sebuah pesan yang berisi nada ancaman. Dalam salah satu pesannya, nasabah K didesak segera membayar cicilan pinjamannya jika tidak ingin masalah utang itu diketahui oleh orang-orang di seluruh kontak di nomor ponselnya.
"Jangan pertaruhkan karir anda dan muka malu anda di hadapan teman kerja dan atasan anda, harga diri anda hilang hanya karna tanggung jawab yang tidak seberapa ini, SAYA PASTIKAN SAMPAI JAM 2 siang tidak ada tanggung jawab anda, seluruh isi kontak yang ada di hp mu akan kita share tanggung jawab mu, siang ini saya pastikan rame GRUP keluarga mu karna tanggung jawab mu," isi dalam salah satu pesan yang diunggah akun tersebut.
salah satu isi pesan lagi.
Akun @rakyatvspinjol mengungkapkan, cara penagihan oknum penagih utang itu dilakukan dengan ancaman menyebar data lewat sosial media (Facebook dan Instagram) dengan cara menandai tempat kerja nasabah atau memberi komentar di Instagram kantornya.
Cara penagihan lainnya dilakukan dengan membuat order fiktif Go Food atau aplikasi pesan antar makanan online dan order fiktif pemadam kebakaran (Damkar).
Korban berinisial K, merupakan seorang pria yang telah memiliki anak balita. Dia diketahui mengambil pinjaman dari AdaKami senilai Rp9,4 juta.
Namun pria ini kesulitan untuk melunasi karena bunga yang jauh lebih besar.
Cara menagihan yang dilakukan oknum penagih utang telah mengakibatkan pria itu dipecat dari pekerjaannya. Hal tersebut terjadi karena terganggunya aktivitas yang disebabkan panggilan telepon terus-menerus yang datang dari petugas penagihan.
Tak hanya itu, keluarga korban juga diketahui menjadi korban fiktif pemesanan aplikasi GoFood.
"Dalam satu hari, ada 5-6 pesanan palsu yang datang ke rumahnya. Beberapa pengemudi ojol mungkin memahami bahwa itu adalah pesanan palsu, tetapi ada yang bersikeras meminta pembayaran," seperti keterangan dalam akun @rakyatvspinjol.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan perusahaan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan berupaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K. Perusahaan juga akan melacak rekam proses penagihan yang dilakukan oknum penagih utang.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek apakah korban benar nasabahnya yang memiliki tunggakan.
Prosedur ini juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami.
"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar Bernardino dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 21 September 2023.
Bernardino menjelaskan, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih atau debt collector yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.
lanjut Bernardino.
Bernardino pun menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Pertemuan lanjutan akan digelar pada hari ini (Kamis, 21 September 2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Sementara itu, Lepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa membenarkan institusinya telah memanggil penyelenggara peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait maraknya kabar nasabah yang melakukan aksi bunuh diri karena cara penagihan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.
Dari penjelasan pihak perusahaan, lanjut Aman, manajemen AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
kata Aman dalam keterangannya dikutip dari Merdeka.com
Belum ada kepastian apakah debt collector tersebut berasal dari AdaKami
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK panggil AdaKami soal teror nasabah berakhir bunuh diri
Baca SelengkapnyaTak terima ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaBegini penjelasan AdaKami soal kasus viral debitur bunuh diri
Baca SelengkapnyaJordi Onsu merupakan sosok pengusaha muda yang sukses.
Baca SelengkapnyaDari hasil investigasi ditemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif
Baca SelengkapnyaRumah tangga pasangan ini jadi sorotan terkait beredarnya kabar perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaPerjuangan yang dilewati pun tak mudah. Ia harus rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk menggapai impiannya.
Baca Selengkapnya