Fakta-Fakta THR Lebaran ASN 2024: CPNS Masih Dapat, Tenaga Honorer Tidak

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 17 Maret 2024 17:20
Fakta-Fakta THR Lebaran ASN 2024: CPNS Masih Dapat, Tenaga Honorer Tidak
Kecuali tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan THR.

1 dari 10 halaman

Fakta-Fakta THR Lebaran ASN 2024: CPNS Masih Dapat, Tenaga Honorer Tidak

Fakta-Fakta THR Lebaran ASN 2024: CPNS Masih Dapat, Tenaga Honorer Tidak © THR Shutterstock

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

3 dari 10 halaman

© IKN Nusantara Jadi Tempat Buangan PNS Berkinerja Buruk, Benarkah? 2023 maverick

Aparatur negara yang dimaksud antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

4 dari 10 halaman

Tenaga Honorer Tidak Termasuk

Tenaga Honorer Tidak Termasuk © Lowongan CPNS 2024 Segera Dibuka 2024 maverick

Namun, THR tidak diberikan untuk tenaga honorer. Namun tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan THR.

5 dari 10 halaman

© Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekruten CPNS Selama 7 Tahun 2023 maverick

" Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Men PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam Konferensi Pers THR 2024, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 15 Maret 2024.

6 dari 10 halaman

© Jokowi Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta CPNS 2024 2024 maverick

THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

7 dari 10 halaman

Cair H-10 Lebaran

Cair H-10 Lebaran © uang 2023 maverick

THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut, akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2024.

8 dari 10 halaman

CPNS dapat THR

Lalu bagaimana dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS)?

Azwar Anas menjelaskan, CPNS juga akan mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13.

" Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13, pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," katanya.

9 dari 10 halaman

Meski demikian, nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Ketentuan ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Untuk waktu pencairan THR bagi CPNS tersebut dilaksanakan paling cepat H-10 Lebaran, khususnya di hari kerja.

10 dari 10 halaman

Anggaran THR

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pusat maupun daerah mencapai Rp48,7 triliun.

" Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun," kata Sri Mulyani.

Beri Komentar