Fungsi KTP Akan Diperluas Menjadi NPWP? (Foto: Shutterstock)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kartu identitas warga Indonesia berupa KTP nantinya bisa digunakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat 1 Oktober 2021, integrasi tersebut merupakan salah satu bagian dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
“ Melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Menurut Sri Mulyani, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Salah satu tujuannya adalah mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif
RUU HPP juga dibutuhkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan tentang tarif PPN final. Perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Sri Mulyani menyebut regulasi ini hadir pada saat yang tepat untuk membuktikan Indonesia bisa menggunakan krisis menjadi momentum reformasi.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 menjadi fenomena luar biasa yang memberikan tekanan kepada masyarakat. Ini menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi yang pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
“ Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023,” kata dia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping memperbaiki sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata dia.
Pembentukan RUU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan ini akan membiayai nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
“ Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” kata dia.
Sri Mulyani optimistis RUU ini bisa bermanfaat untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia.
“ Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata dia.
Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku masih kecewa dengan kinerja sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia ingin pejabat DJBC bekerja lebih baik lagi.
" Masih banyak kita dikecewakan oleh tingkah laku pejabat DJBC. Kekecewaan itu harus dibayar dengan perbuatan nyata," kata Sri Mulyani saat melantik pejabat DJBC.
Sri Mulyani meminta seluruh pejabat di Bea dan Cukai belajar dari kegagalan untuk mengembalikan kepercayaan. Dia juga berpesan agar layanan kepada masyarakat, seperti sistem informasi, terus diperbaiki.
Apalagi, tambah dia, Bea dan Cukai merupakan garda terdepan dalam menjamin barang-barang impor untuk kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu, kinerja harus cepat dan tepat.
Sri Mulyani juga meminta semua pejabat Bea dan Cukai yang dilantik langsung bekerja melayani masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Misalnya, mempermudah proses ekspor barang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
" Saya juga meminta DJBC untuk terus mendorong dan mempermudah ekspor pada masa pemulihan ekonomi," tutur Sri Mulyani.
Sumber: Liputan6.com