Gaji dan Tunjangan Bulanan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 21 Februari 2024 16:48
Gaji dan Tunjangan Bulanan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Segini gaji AHY usai resmi dilantik Jokowi jadi Menteri ATR/BPN

1 dari 10 halaman

Gaji dan Tunjangan Bulanan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN 

Gaji dan Tunjangan Bulanan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN  © Gaji AHY Usai Resmi Jadi Menteri ATR/BPN Instagram

2 dari 10 halaman

© Gaji AHY Usai Resmi Jadi Menteri ATR/BPN Instagram

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Masuknya AHY ke dalam Kabinet Indonesia Maju sekaligus mengakhiri posisi oposisi dari Partai Demokrat.   

3 dari 10 halaman

© AHY dan Hadi Tjahjanto. Instagram

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang berpindah tugas menjadi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) yang ditinggalkan Mahfud MD setelah mengundurkan diri karena menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo.

4 dari 10 halaman

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,"

kata Jokowi membacakan sumpah diikuti AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini Rabu, 21 Februari 2024.

5 dari 10 halaman

© Gaji AHY Usai Resmi Jadi Menteri ATR/BPN Instagram

Sebagai pejabat negara, putra sulung dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini akan mendapatkan gaji dan tunjangan selevel menteri.

Yuk initip berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY sebagai seorang menteri?

6 dari 10 halaman

Gaji yang Diterima AHY

Gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

" Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

7 dari 10 halaman

AHY juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam
Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Di seorang menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

" Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

8 dari 10 halaman

© Gaji AHY Usai Resmi Jadi Menteri ATR/BPN Instagram

Jika ditotal gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/BPN adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan.

Namun besaran penghasilan yang diperoleh mantan tentara berpangkat mayor ini belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional.

9 dari 10 halaman

© Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers saat serah terima jabatan di Kementrian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Preside

Tunjangan lain dan dana operasional ini digunakan untuk membiayai kepentingan dalam tugasnya alias untuk negara.

10 dari 10 halaman

© Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers saat serah terima jabatan di Kementrian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Preside

Selain itu menteri juga mendapat fasilitas lain seperti rumah dan mobil dinas yang mengacu PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Beri Komentar