Pegawai Bergaji Rp3 Juta Bakal Kena Pajak?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 26 Juli 2019 07:48
Pegawai Bergaji Rp3 Juta Bakal Kena Pajak?
Sebelumnya batas minimal gaji pegawai yang kena pajak adalah Rp4,5 juta per bulan.

Dream – Pemerintah Joko Widodo akan merevisi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Saat ini, penghasilan maksimal sebesar Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan itu bebas pajak.

Nantinya, minimal pajak yang dikenakan pajak diturunkan ke Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.

Ketika ditanya hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tak banyak berkomentar tentang draf ini. Menurut dia, Kementerian Keuangan hanya fokus tentang draf kebijakan yang diminta oleh Jokowi.

" Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden," kata dia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 25 Juli 2019.

1 dari 5 halaman

Harus Dikaji Ulang

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, mengatakan rencana penurunan PTKP perlu dikaji lebih dalam. Kalau diturunkan, dampaknya akan cukup besar terhadap perekonomian, khususnya daya beli masyarakat.

“ Rencananya penurunan PTKP perlu dikaji lagi karena dampaknya cukup besar ke perekonomian khususnya daya beli masyarakat," kata Bhima kepada Merdeka.com.

Dia mengatakan kondisi ekonomi yang lesu tidak mendukung untuk revisi PTKP. Bhima menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang ada.

“ Saran saya lebih baik dengan wajib pajak yang ada saat ini dioptimalkan dulu kepatuhannya daripada opsi menurunkan PTKP,” kata dia. 

2 dari 5 halaman

Pakai Tupai, Pengusaha UMKM Dibantu Bayar Pajak

Dream – Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus meningkat. Hingga kini Indonesia memiliki sekitar 62,92 juta pengusaha yang masuk kategori UMKM.

Dengan jumlah mencapai puluhan juta, sektor UMKM rupanya belum banyak berkontribusi besar pada penerimaan pajak. Pada 2018 saja, penerimaan pajak dari UMKM baru sebesar Rp5,8 triliun dari total penerimaan pajak Rp1.315,9 triliun.

Minimnya kontribusi pajak pengusaha UMKM ini bukan dikarenakan mereka mengemplang pajak. Direktur PT Mitra Pajakku sekaligus partner The Nebula Center, Dedi Rudaed menyatakan para pengussaha kecil ini tidak memahami cara membayar dan mengurus berkasnya.

 

 

Tergerak dari kondisi tersebut, Dedi bersama tim mencoba mengembangkan sebuah aplikasi bernama Tupai. Aplikasi ini mempermudah pelaku UMKM membayar pajak.

“ Aplikasi ini memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Fitur Tupai menjadikan membayar pajak semudah isi pulsa," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2019.

Dedi berujar, Tupai ini bertujuan untuk menambahkan kesadaran patuh membayar pajak di kalangan UMKM serta untuk meningkatkan business development services (BDS) dari Direktorat Jenderal Pajak.

" Tupai menawarkan solusi kemudahan akses perpajakan bagi pelaku UMKM, sehingga pengusaha bisa lebih fokus berbisnis tanpa perlu repot memikirkan administrasi perpajakan," kata dia.

3 dari 5 halaman

Ada Fitur Pembuatan Surat Setoran Pajak

Aplikasi berbasis android ini menyediakan fitur fungsi pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) Elektronik, berikut dengan pembuatan kode billing otomatis untuk semua jenis pasal dan jenis setoran pajak. Untuk pelaku UMKM, disediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk Pajak UMKM (PPh Final) yang sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Selain itu, Tupai juga memiliki fitur pembayaran pajak secara langsung. Pengguna tidak perlu berpindah ke aplikasi lain atau pergi ke ATM. Pembayaran bisa dilakukan secara realtime.

Dedi memastikan, aplikasi Tupai ini aman karena telah mengantongi izin resmi dsri Ditjen Pajak dengan SK KEP 217/PJ/2015 serta SK KEP 126/PJ/2016 dan izin dari Bank Indonesia, PBI No 19/12/PBI/2017.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, aplikasi Tupai ini sudah terkoneksi dengan sistem e-Filling. Para pengguna cukup membuat mendaftar di aplikasi Tupai, kemudian setelah proses verifikasi akan masuk ke halaman beranda untuk memulai proses perpajakan.

Pengguna tupai akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai dasar pelaporan SPT 1770 yang akan terkoneksi dengan e-Filling dan akan muncul data wajib pajaknya. Setelah itu, pengguna akan langsung mendapat penerimaan elektronik (BPE).

" Prosesnya sangat efisien karena Tupai punya fitur untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Hanya dengan memasukkan data saja, urusan pembayaran dan pelaporan pajak langsung selesai," kata dia.

4 dari 5 halaman

Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa Ponsel

Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ingin pembayaran pajak lebih mudah daripada membeli pulsa telepon. Sehingga, wajib pajak lebih mudah membayar pajak.

" Saya bilang sama Pak Robert (Dirjen Pajak Kemenkeu) dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli telepon. Kalau pulsa dalam semenit, kita bisa pakai mobile banking. Harusnya bayar pajak lebih mudah lagi," kata Sri Mulyani, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 18 Juni 2019.

Menurut Sri Mulyani, penyederhanaan pembayaran pajak menjadi kunci penting dalam meningkatkan rasio pajak. Tak hanya itu, pengawasan dan penegakan hukum juga tidak kalah penting untuk terus ditingkatkan.

" Makanya reform di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, bagaimana disederhanakan, bagaimana proses untuk complience, pembayaran. Di luar itu kami tetap melakukan enforce complience. Terutama pengawasan dan penegakan hukum namun ini dilakukan berdasarkan resiko dari penerimaan perjalanan dan profil dari tax payer," kata dia.

5 dari 5 halaman

Ingin Pajak Disederhanakan

Sri Mulyani mengatakan, dari sisi penyederhanaan administrasi perpajakan, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, sudah melakukan beberapa terobosan. Salah satunya optimalisasi penyampaian informasi melalui media digital.

" Terobosan dari sisi administrasi perpajakan, ini adalah tiga hal termasuk optimalisasi media digital, mobile tax unit kita perbaiki bisnis prosesnya, dan juga perbaikan dalam pembayaran pajak atau tax," kata dia.

Beri Komentar