Grab Tak Beri THR Lebaran ke Sopir Ojol, Diganti Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 20 Maret 2024 13:36
Grab Tak Beri THR Lebaran ke Sopir Ojol, Diganti Ini
Grab Tak Beri THR Lebaran ke Sopir Ojol, Diganti Ini

1 dari 11 halaman

Grab Tak Beri THR Lebaran ke Sopir Ojol, Diganti Ini

Grab Tak Beri THR Lebaran ke Sopir Ojol, Diganti Ini © Grab Shutterstock

2 dari 11 halaman

© Grab Shutterstock

Dream - Jelang Lebaran 2024, Grab Indonesia tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online (ojol), namun akan memberikan insentif khusus hari raya Idul Fitri 2024.

3 dari 11 halaman

© Grab Shuttestock

Sayangnya, Grab Indonesia tidak mengungkap bentuk insentif khusus lebaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojek online tersebut. Insentif khusus ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

4 dari 11 halaman

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran,"

kata Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 20 Maret 2024.

5 dari 11 halaman

© THR Shutterstock

Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

6 dari 11 halaman

© Dream

Besaran nilai THR ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

7 dari 11 halaman

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,"

ujar Tirza.

8 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 maverick

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik.

9 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 maverick

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

10 dari 11 halaman

" Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro
Putri.


Dirjen Indah mengatakan, profesi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, hubungan kerjanya berupa kemitraan.

11 dari 11 halaman

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,"

ucap Dirjen Putri.

Beri Komentar