Dream - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk pendiri Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie Louisa menjadi Komisaris Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID.
Erick Thohir juga mengangkat Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama MIND ID. Fuad menggantikan Doni Munardo yang sebelumnya wafat.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan keputusan pengangkatan itu menjadi salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan MIND ID.
" RUPS Tahunan juga menyetujui pengangkatan Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama," ungkapnya dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 11 Juni 2024.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen.
Pemegang saham dalam RUPS MIND ID menyetujui pemberhentian dengan hormat Jisman Parada Hutajulu dari posisi Komisaris. Jisman merupakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
" RUPS Tahunan menyetujui pengangkatan Grace Natalie Louisa sebagai Komisaris," kata Hendri.
Lalu berapa gaji Grace Natalie sebagai komisaris BUMN?
Mining Industry Indonesia (MIND ID) adalah BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk.
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
seperti skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Penetapan remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Formulasinya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama.
Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari Diektur Utama.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN