Para Pelamar Yang Mengikuti Tes SKD CPNS Setkab Dan Kemensetneg. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab/Jay)
Dream - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir. Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 siap diluncurkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsilisasi dan validasi data hasil SKD CPNS di Hotel Bidakara sejak Rabu sampai Jumat, 4-6 Maret 2020.
“ Hasik SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 5 Maret 2020.
Paryono mengatakan, data yang divalidasi oleh BKN meliputi jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan menetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“ Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah,” kata dia.
Rekonsilisasi data di 260 instansi lainnya akan dilakukan pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Proses rekonsiliasi data, menurut Plt. Karo Humas BKN, dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
“ Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek),” kata dia.
Pada tahap ini, Paryono mengatakan instansi tersebut mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.
“ Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” kata dia.
Peserta yang lolos ke tahap SKB, lanjut Paryono, yaitu mereka yang nilainya termasuk 3 kali formasi setelah pemeringkatan.
Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.
Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret 2020 dan hasilnya akan dirapatkan secara nasional oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake.
Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“ BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” kata dia.
Dream - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah sejak awal dilarang menggunakan joki. Mereka yang masih nekat melakukannya harus siap-siap menerima sanksi berat.
Mereka yang kedapatan menggunakan jasa joki akan mendapat hukuman berupa pemblokir nomor induk kependudukan (NIK) sehingga namanya masuk dalam blacklist pendaftar seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.
" Langkah pemblokiran akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," kata Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Rabu 12 Februari 2020.
Langkah tegas pemblokiran bertujuan untuk mencegah perjokian terulang kembali. Penggunaan Joki saat seleksi CPNS dinilai melanggar pasal 55 dan 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
“ Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata dia.
Sampai 10 Februari 2020, masih banyak peserta tes CPNS yang datang terlambat. Diskualifikasi kesalahan formasi ada 14 kasus, joki 4 kasus, pengenal tak lengkap 8 kasus, dan pelanggaran tata tertib 8 kasus.
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung,
Sebelum memasuki ruangan ujian, peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Dream - Penentuan kelulusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilihat dari nilai yang didapat dan pemeringkatan. Jika nilainya melampaui passing grade dan mendapat peringkat teratas, yang bersangkutan bisa lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tapi bagaimana jika ada peserta yang nilainya sama? Jika kondisinya demikian, maka peserta yang dapat nilai sama akan dilihat dari hasil ujian Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
“ Penentuan kelukusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Paryono, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 11 Februari 2020.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, sambung Plt. Karo Humas BKN, pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.
Pengumuman hasil/kelulusan SKD, lanjut Paryono, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
“ Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata dia.
Pemeringkatan ini juga berlaku bagi peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan 2019 jika mengikuti tes pada tahun ini.
“ Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019,” kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
“ Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” kata dia.
Advertisement
Curhat Dokter Sering Temui Pasien `Overdosis` Seblak dan Mi Pedas Ekstrem
Bali Banjir Ekstrem, Nana Mirdad Ungkap Seperti Tsunami Kecil
Mengulik Harga Jam Tangan Keren 3 Menteri Baru Prabowo, Ada yang Miliaran
Detail Spesifikasi iPhone 17 Air, Seri Paling Tipis yang Pernah Ada
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Siap-Siap Adu Cepat! Begini Cara Menangin Promo Flash Sale Rp99
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Aurelie Moeremans Bertemu Leonardo Dicaprio, Kaget Punya Banyak Kesamaan
Curhat Dokter Sering Temui Pasien `Overdosis` Seblak dan Mi Pedas Ekstrem
Food Blogger Mukbang Donat Toping Nyeleneh Sambal Hingga Petai