Belum Lama Ini Viral Tentang Slip Gaji Yang Memperlihatkan Potongan Teramat Besar. (foto: Shutterstock)
Dream - Kasus potongan gaji seorang pekerja kasir minimarket turut menjadi perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari hasil penelusuran tim diketahui jika pengakuan tersebut berasal dari informasi hoaks dan pihak yang bersengketa telah berdamai.
Dikutip dari akun Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Senin 11 Oktober 2021, informasi tersebut pertama kali viral dari postingan seorang warganet Facebook bernama Lisa Amelia yang memperlihatkan slip gaji pegawai toko swalayan dengan potongan cukup besar.
Dalam unggahan tersebut si pegawai mengaku mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus karena berperilaku baik Rp50 ribu. Namun, penghasilan yang diterimanya masih dipotong dengan jumlah tak kalah besar, yaitu senilai total Rp682 ribu.
Potongan yang diterimanya berupa cuti sakit 3 hari senilai Rp300 ribu, keterlambatan 1 hari Rp150 ribu, dan kompensasi barang hilang Rp232 ribu.
Alhasil dari penghasilan yang diterima, pegawai itu hanya berhak membawa pulang gaji bersih senilai Rp368 ribu.
Semenjak postingan tersebut viral di sosial media, Kemnaker segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasilnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.
" Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Putri.
Keyakinan tersebut diperoleh berdasar penelusuran bahwa tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
" Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," kata dia.
Hasil kedua yang diperoleh tim adalah nama Lisa Amelia tidak terdaftar sebagai pegawai minimarket. Informasi ini diperoleh dari pengecekan ke pemilik Toko Jasmine Mart.
Terakhir, slip gaji yang diposting dalam media sosial tidak sama, atau berbeda, dengan form yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.
Atas kasus tersebut, pemilik Toko Jasmine Mart telah melayangkan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait unggahan yang mencemarkan nama baik tokonya.
Namun, Kemanker memastikan permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang dibuat Rioo Nevil Jarii kepada pemilik toko. Kedua pihak juga bersepakat damai dan tak membuat tuntutan apapun.
" Kedua belah pihak berdamai tanpa ada tuntutan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pringsewu," kata Putri.
Dari kasus tersebut, Putri berpesan kepada pekerja agar bijak dalam menggunakan media sosial.
" Kalau dulu ada ungkapan 'mulutmu harimaumu', maka sekarang adalah 'jarimu Harimaumu'. lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-“ sharing”-nya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi “ harimaumu” kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan