Dream - Perusahaan di China baru-baru ini dituntut oleh jaksa setempat karena dituduh mensyaratkan calon karyawan wanita untuk menjalani tes kehamilan.
Setidaknya ada 16 perusahaan yang masuk dalam daftar tuntutan.
Melansir Oddity Central, hukum di China secara tegas melarang pengusaha melakukan tes kehamilan sebagai bagian dari pemeriksaan prakerja.
Namun beberapa perusahaan sangat khawatir tentang biaya cuti hamil dan tunjangannya. Untuk mengihindari kewajiban itu, beberapa perusahaan memilih untuk memastikan setiap perempuan yang mereka pekerjakan tidak dalam kondisi hamil.
Awal bulan ini, jaksa penuntut di distrik Tongzhou, Nantong, Provinsi Jiangsu, China, mengumumkan bahwa mereka telah menggugat 16 perusahaan karena secara ilegal menguji kehamilan pelamar kerja perempuan tanpa memberi tahu mereka secara resmi tentang hal itu.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa perusahaan melanggar hak perempuan untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Temuan ini diperoleh setelah ada satu kandidat yang ditolak diteirma bekerja setelah terungkap sedang hamil.
Jaksa memulai penyelidikan mereka setelah menerima informasi anonim, dan pada akhirnya, mereka menemukan sedikitnya 16 perusahaan yang secara tidak sah mengharuskan pencari kerja wanita untuk melakukan tes kehamilan.
Setidaknya ada 168 tes kehamilan telah dilakukan atas nama para pelanggar di dua rumah sakit dan pusat pemeriksaan fisik.
Dalam kebanyakan kasus, para wanita tidak diberi tahu secara tertulis tentang tes kehamilan dan hanya diberi petunjuk lisan.
Dalam satu kasus, seorang wanita yang sedang hamil dalam beberapa bulan tidak dipekerjakan karena kehamilannya. Setelah penyelidikan, perusahaan yang bersalah mempekerjakan wanita tersebut dan menawarkan kompensasi kepadanya.