Ilustrasi
Dream - Dalam RAPBN 2015 yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini tertulis, pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 6%.
" Pada tahun 2015 juga akan ditempuh kebijakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah berupa kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen untuk PNS, dan anggota TNI/Polri, serta penyesuaian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri," tulis RAPBN tersebut.
Besaran kenaikan itu, disesuaikan dengan realisasi inflasi tahun ini.
Menurut RAPBN, pembayaran gaji ditambah dengan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri masuk dalam anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 600,6 triliun.
Selain itu juga terdapat penyediaan dana cadangan untuk gaji tambahan pegawai dan remunerasi. Meski pemerintah tetap berupaya agar jumlah PNS baru tidak mengalami pertumbuhan.
" Pada sisi lain jumlah PNS dikelola dengan pendekatan zero growth," tulis RAPBN 2015. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
