Ilustrasi
Dream - Dalam RAPBN 2015 yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini tertulis, pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 6%.
" Pada tahun 2015 juga akan ditempuh kebijakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah berupa kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen untuk PNS, dan anggota TNI/Polri, serta penyesuaian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri," tulis RAPBN tersebut.
Besaran kenaikan itu, disesuaikan dengan realisasi inflasi tahun ini.
Menurut RAPBN, pembayaran gaji ditambah dengan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri masuk dalam anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 600,6 triliun.
Selain itu juga terdapat penyediaan dana cadangan untuk gaji tambahan pegawai dan remunerasi. Meski pemerintah tetap berupaya agar jumlah PNS baru tidak mengalami pertumbuhan.
" Pada sisi lain jumlah PNS dikelola dengan pendekatan zero growth," tulis RAPBN 2015. (Ism)