Hore! Guru dan Dosen Kini Dapat Cuti Tahunan

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 29 Juli 2020 09:45
Hore! Guru dan Dosen Kini Dapat Cuti Tahunan
PNS juga berhak mengajukan cuti sakit 1 hari.

Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun desain baru terkait hak cuti dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan aturan ini, PNS bisa mengajukan cuti sakit satu hari.

Pemerintah juga membolehkan PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Ketentuan baru tentang cuti dan pemberhentian PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahahan atas PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, para PNS pada prinsipnya memiliki tujuh jenis cuti yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

PP terbaru mengatur beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti. Di beleid baru ini, PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya dua profesi PNS ini tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

 

1 dari 2 halaman

Aturan Cuti Sakit PNS

Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

Menurut Haryomo, permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak tersebut. PNS hanya akan diminta melampirkan surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

“ Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelas dia.

Ilustrasi PNS atau CPNS

 

2 dari 2 halaman

Atasan Tak Bisa Menolak tapi Boleh Menunda

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Haryomo menuturkan bahwa sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. " Di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” tuturnya.

Dia menegaskan, setiap PNS berhak menggunakan hak cutinya kecuali cuti di luar tanggungan negara. Pejabat yang mengizinkan cuti hanya diperkenankan menunda pelaksanaannya dari permohonan yang diajukan.

Beri Komentar