Kementerian ESDM Tidak Menaikkan Tarif Listrik Non Subsidi Untuk April-Juni 2021. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada periode 1 April-30 Juni 2021. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan listrik.
“ Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, dalam keterangaan tertulis Kementerian ESDM, Selasa 9 Maret 2021.
Rida mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik, serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
“ Tarif listrik tidak naik ini bisa memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan ,” kata dia.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas 30.000 kVA, tarif juga sama Rp 996,74 per kWh. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga sama tidak mengalami perubahan. Mereka tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Dream – Pemerintah dan PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus diskon tarif listrik hingga Maret 2021. Tarif listrik gratis berlaku untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA. Namun, pemberian stimulus pada tahunini sedikir ada perbedaan.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 22 Januari 2021, mekanisme penyaluran stimulus diskon listrik saat ini akan diberlakukan pembatasan. Potongan tarif dihitung sesuai maksimum pemakaiannya.
“ Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Untuk pelanggan pasca bayar 450 VA, tarif listrik gratis hanya diberikan untuk pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala, atau setara 324 kWh.
Jika sehari setara 24 jam, artinya listrik itu menyala sehari penuh selama 30 hari. Sedangkan jika melihat dari pemakaiannya, listrik yang dipergunakn sehari adalah 10,45kWh sampai 10,8 kWh dengan asumsi satu bulan adalah 30 atau 31 hari.
" Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi," kata Bob Saril.
Sementara untuk pelanggan pra bayar 900 VA, diskon listrik 50 persen juga dikenakan batasan pemakaian 720 jam nyala, atau setara 648 kWh. Lebih dari itu, pemakaiannya dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi juga.
“ Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih daripada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan,” kata Bonn
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN