Hukum Deposito Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Selain menyediakan produk tabungan, bank juga menyediakan produk lainnya untuk nasabah berupa deposito. Tentunya antara tabungan dan deposito ini tidaklah sama. Deposito sendiri adalah suatu bentuk investasi yang bisa dilakukan oleh nasabah di bank.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Sehingga nasabah yang ingin mencairkan uang depositonya tidaklah bisa dilakukan kapan saja. Tetapi hanya bisa dicairkan saat jangka waktu sudah berakhir.
Namun, bagaimana Islam memandang tentang deposito ini? Bagaimana hukum deposito dalam Islam? Pertanyaan inilah yang tentu masih membuat penasaran bagi sebagian besar umat Islam agar bisa menggunakan produk bank tanpa menyalahi syariat Islam.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang hukum deposito dalam Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Dikutip dari islampos.com, deposito sendiri dilakukan dengan tujuan untuk menerapkan cara hidup yang hemat. Dana yang ada dalam deposito ini telah dijamin oleh pemerintah dengan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menerapkan syarat-syarat tertentu.
Pada deposito ini adalah dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan jika sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan. Jatuh tempo yang biasa ditetapkan dalam produk deposito ini adalah pada 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Di sisi lain ada deposito syariah yang merupakan suatu bentuk tabungan berjangka yang didasarkan pada hukum Islam. Dalam transaksinya pun dilakukan dengan menerapkan prinsip syariah.
Pada deposito syariah ini memiliki perbedaan yang begitu jelas dibandingkan dengan deposito konvensional. Salah satunya dalam hal keuntungan yang didapatkan. Pada deposito konvensional, keuntungan tersebut didapat karena adanya bunga tetap. Sedangkan deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil dan ditentukan oleh nisbah atau porsi yang sebelumnya sudah melalui kesepakatan.
Hukum deposito dalam Islam atau disebut dengan akad mudharabah adalah boleh. Hal ini karena deposito merupakan investasi yang bertujuan untuk membantu antara investor atau rab al mal dengan pengelola dagang atau mudharib. Bahkan Ibn Rusyd yang berasal dari madzhab Maliki pun memperbolehkan deposito ini adalah adalah berupa kelonggaran secara khusus.
Istilah deposito memang tidak ada disebutkan dalam Al-Quran maupun sunah. Tapi deposito ini sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya umat Islam. Hal ini dengan berdasar pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Muzammil ayat 20 sebagai berikut:
۞اِنَّرَبَّكَيَعْلَمُاَنَّكَتَقُوْمُاَدْنٰىمِنْثُلُثَيِالَّيْلِوَنِصْفَهٗوَثُلُثَهٗوَطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالَّذِيْنَمَعَكَۗوَاللّٰهُيُقَدِّرُالَّيْلَوَالنَّهَارَۗعَلِمَاَنْلَّنْتُحْصُوْهُفَتَابَعَلَيْكُمْفَاقْرَءُوْامَاتَيَسَّرَمِنَالْقُرْاٰنِۗعَلِمَاَنْسَيَكُوْنُمِنْكُمْمَّرْضٰىۙوَاٰخَرُوْنَيَضْرِبُوْنَفِىالْاَرْضِيَبْتَغُوْنَمِنْفَضْلِاللّٰهِۙوَاٰخَرُوْنَيُقَاتِلُوْنَفِيْسَبِيْلِاللّٰهِۖفَاقْرَءُوْامَاتَيَسَّرَمِنْهُۙوَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَوَاٰتُواالزَّكٰوةَوَاَقْرِضُوااللّٰهَقَرْضًاحَسَنًاۗوَمَاتُقَدِّمُوْالِاَنْفُسِكُمْمِّنْخَيْرٍتَجِدُوْهُعِنْدَاللّٰهِۙهُوَخَيْرًاوَّاَعْظَمَاَجْرًاۗوَاسْتَغْفِرُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَغَفُوْرٌرَّحِيْمٌࣖ
Artinya: “ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzammil: 20).
Selain itu dasar hukum dari deposito ini juga ada dalam surat Al-Baqarah ayat 198 sebagai berikut:
لَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌاَنْتَبْتَغُوْافَضْلًامِّنْرَّبِّكُمْۗفَاِذَآاَفَضْتُمْمِّنْعَرَفَاتٍفَاذْكُرُوااللّٰهَعِنْدَالْمَشْعَرِالْحَرَامِۖوَاذْكُرُوْهُكَمَاهَدٰىكُمْۚوَاِنْكُنْتُمْمِّنْقَبْلِهٖلَمِنَالضَّاۤلِّيْنَ
Artinya: “ Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah: 198).
Dalam praktik deposito ini bertujuan untuk mengajak orang agar menabung. Di mana nilai tersebut akan bertambah dan bisa menghasilkan laba atau keuntungan dari penggunaan dana setoran.
Nah, dalam tabungan ada istilah nisbah atau porsi atau bagian keuntungan yang memang sudah seharusnya untuk diberikan pelaku usaha pada shohibul maal, yakni nasabah melalui bank. Jika dalam sistem ekonomi secara konvensional, maka hal ini disebut dengan bunga dari produk deposito.
Lalu, bagaimana dengan bunga dari produk deposito ini? Apakah termasuk riba atau bukan? Melalui kitab yang bernama Al Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah yang dikutip melalui islam.nu.or.id dijelaskan berikut ini:
العبرةفىالعقودللمقصادوالمعانيلاللألفاظوالمباني
Artinya: “ Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya.”
Sehingga, walaupun disebut sebagai bunga produk deposito, namun hal tersebut adalah nisbah atau porsi keuntungan. Datangnya nisbah berasal dari uang deposito yang digunakan untuk modal usaha dari pihak tertentu yang kemudian disalurkan melalui bank. Dengan begitu, hukum deposito dalam Islam adalah halal atau diperbolehkan untuk dilakukan.
Dengan begitu, hukum deposito dalam Islam adalah halal. Sehingga bagi sahabat Dream yang menggunakan produk deposito ini diperbolehkan dalam Islam.
Advertisement
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
4 Rekomendasi Susu Penambah Nafsu Makan Anak yang Bikin Lahap Lagi di 2025
18 Selebritas Terkaya di Dunia Tahun 2025, Jumlah Uangnya Bikin Deg-degan