Hukum Waris Dalam Islam Untuk Anak Di Luar Nikah (Foto Ilustrasi: Freepik.com)
Dream – Kewarisan dalam Islam menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dibahas. Kewarisan merupakan pemindahan kepemilikan dari seseorang yang sudah meninggal dunia untuk diberikan pada ahli warisnya yang masih hidup.
Warisan yang diberikan tersebut bisa berupa harta maupun benda-benda peninggalannya. Sedangkan orang yang menjadi ahli waris atau penerima warisan adalah mereka yang memiliki hubungan darah, hubungan kekerabatan, serta hubungan pernikahan yang sah.
Kewarisan menjadi sangat penting untuk diatur karena dari sinilah kerap kali memunculkan permasalahan antar anggota keluarga. Oleh karena itu, hukum waris dalam islam memiliki peran yang sangat besar untuk dapat mengatur segala hal terkait kewarisan, termasuk pembagian warisan tersebut.
Selama ini mungkin umat Islam mengetahuinya bahwa warisan diberikan pada ahli waris yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, maupun pernikahan sah saja. Lalu, bagaimana dengan hukum waris dalam islam untuk anak di luar nikah?
Nah, hal tersebutlah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Berikut adalah penjelasan terkait hukum waris dalam islam untuk anak di luar nikah menurut fikih dan KHI atau kompilasi hukum Islam, sebagaiman dikutip dari berbagai sumber.
© Freepik.com
Di tengah masyarakat, keberadaan anak di luar nikah bisa saja terjadi dan hal ini bisa dialami oleh siapa saja. Bahkan jika mendengar tentang anak di luar nikah, maka ini juga tidak akan jauh dari pembahasan mengenai orang tuanya, terutama pertanyaan tentang siapa ayah anak tersebut.
Dikutip dari buku berjudul Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia melalui tulisan Sulhani Hermawan, dalam fikih ditentukan bahwa anak yang dilahirkan ibunya melalui jalan yang tidak syar’i atau hasil dari hubungan yang diharamkan maka disebut dengan anak zina.
Sedangkan menurut para ulama, yakni dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, juga telah sama-sama sepakat bahwa anak di luar pernikahan atau anak dari hasil perzinaan tidaklah memiliki nasab dari sang ayah atau pihak laki-laki.
Anak tersebut dianggap tidak memiliki ayah, meski laki-laki-tersebut sudah menaburkan benih dan mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya. Dengan begitu, status si anak adalah dinasabkan pada sang ibu dan bukan pada ayah biologisnya.
Dijelaskan juga dalam KHI Pasal 100 yang di dalamnya telah diatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
© Freepik.com
Hukum waris dalam islam yang mengatur tentang kewarisan anak di luar nikah ada dalam fikih dan KHI. Berikut adalah penjelasannya sebagaimana dikutip melalui buku berjudul Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia melalui tulisan Sulhani Hermawan.
Kewarisan Anak di Luar Nikah Menurut Fikih
Dalam fikih sendiri, anak hasil di luar pernikahan disebut dengan walad az-zina. Menurut ulama Malikiyah, dilakukannya perbuatan zina menjadi suatu penghalang kewarisan dalam fikih. Dengan begitu anak di luar penikahan atau walad az-zina tersebut tidak bisa saling waris mewarisi dengan sang ayah, meski ayah tersebut mengakui sebagai anak kandung atau anak biologisnya.
Anak di luar nikah atau hasil perzinaan memiliki kedudukan yang sama dengan anak mula’anah. Di mana hanya bisa mendapatkan dan memberi warisan melalui garis keturunan ibu saja. Umar bin Khattab pun juga telah menentukan bahwa ashabah anak dari perzinaan hanya bisa diperoleh dari jalur ibunya.
Jika anak tersebut sebagai ahli waris yang memiliki bagian (dzu fardl), maka harta bagiannya tersebut dikembalikan pada ahli waris yang lain (radd). Sedangkan jika si anak di luar nikah itu tidak mendapatkan bagian warisan, maka bagian warisan tersebut dikaitkan dengan warisan atau ashabah sang ibu.
Hal ini pun sudah disepakati oleh para ulama dari keempat madzhab dan juga Syiah Imamiyah.
Kewarisan Anak di Luar Nikah Menurut KHI
Selain dalam persepektif fikih, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun juga turut membahas hukum waris dalam islam, terutama kewarisan pada anak di luar nikah. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, anak yang lahir di luar nikah hanya bisa memiliki hubungan dan posisi kewarisan dengan ibunya serta keluarga ibunya.
Lalu, seperti apakah yang dimaksud dengan anak di luar nikah? Hal ini pun juga telah digolongkan, bahwa anak yang termasuk di luar nikah menurut Chatib Rasyid adalah sebagai berikut:
1. Anak yang dilahirkan dari perempuan yang tidak dalam hubungan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang sudah menghamilinya.
2. Anak yang dilahirkan dari perempuan yang telah menjadi korban tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki maupun lebih.
3. Anak yang dilahirkan dari perempuan yang dili’an (diingkari) suaminya.
4. Anak yang dilahirkan dari perempuan, di mana kehamilannya tersebut karena sudah salah orang. Disangkanya suaminya tapi ternyata bukan.
5. Anak yang dilahirkan dari perempuan, di mana kehamilannya tersebut karena suatu pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam atau hukumnya haram. Misalnya saja nikah dengan saudara kandung atau saudara yang sepersusuan.
Resmi! Pria Asal Cimahi Ini Terima Mobil Agya Seharga Rp1 dari Flash Sale Rp1 Shopee
Pilih Hidup Sederhana, Gadis Lulusan SMK Ini Ternyata Adik Ipar Artis Terkenal
Dipenuhi Rasa Bahagia, Wanita Asal Medan Ini Resmi Terima Mobil Agya Rp1 dari Flash Sale Rp1 Shopee
Maia Estianty Nyanyi 'Teman Makan Suami', Belum Bisa Move On?