IAEI: Pentingnya `Hybrid Contracts` dalam Keuangan Syariah

Reporter : Ramdania
Senin, 4 Mei 2015 13:03
IAEI: Pentingnya `Hybrid Contracts` dalam Keuangan Syariah
Pentingnya `Hybrid Contract` dalam Pengembangan Produk Perbankan dan Kuangan Syariah.

Dream - Ketua I IAEI Indonesia Agustianto Mingka menilai pentingnya penerapan Hybrid Contract dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah. Setidaknya ada 10 alasan yang menyebabkan konsep Hybrid Contract ini perlu dipahami.

Menurut Agustianto, tanpa memahami konsep dan teori hybrid contracts, maka seluruh stake holders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.

Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankir/praktisi LKS, DPS, notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dan sebagainya.

Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.

Salah satu alasan pentingnya pemahaman hybrid contract ini karena terkait sektor pajak. Banyak produk perbankan dan keuangan syariah yang mengandung hybrid contracts, seperti Musyarakakah Mutanaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT), pembiayaan take over, pembiayaan rekening koran, line facility, pasar uang syariah dengan komoditas syariah dan masih banyak lagi. Pejabat dirjen pajak harus memahami teori hybrid contracts dengan tepat agar tidak salah dalam penagihan pajak.

Demikian pula para praktisi, akademisi dan auditor, harus memahaminya agar mengetahui hubungan pajak dan praktik hybrid contracts, sehingga tidak terkena pajak ganda.

Untuk mengetahui alasan lain pentingnya memahami hybrid contract dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah tersebut, klik di sini.

Beri Komentar