Ini Alasan Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 17 Maret 2022 19:35
Ini Alasan Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng
Kini, harga minyak goreng kemasan menggunakan mekanisme pasar.

Dream - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan pencabutan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dilakukan untuk memangkas disparitas harga yang sempat tinggi.

" (Disparitasnya) bisa sampai Rp10.000," kata Muhammad Lutfi, dikutip dari merdeka.com, Kamis 17 Maret 2022. Kini, harga minyak goreng kemasan menggunakan mekanisme pasar.

Menurut Lutfi, ketidakseimbangan harga minyak memicu oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dengan menjual minyak goreng tidak sesuai aturan. Dia mencontohkan, minyak goreng kemasan atau curah yang seharusnya dijual untuk masyarakat justru diambil oleh sektor industri.

" Yang ke dua, yang mestinya minyaknya dipakai untuk di dalam negeri (malah) diselundupkan ke luar negeri. Rusak deh semuanya," ujar Lutfi.

1 dari 2 halaman

Dia memastikan akan membasmi mafia yang mengambil keuntungan dalam menjual minyak goreng dengan tidak semestinya. Kemendag telah bekerja sama dengan Polri untuk menyelesaikan masalah ini.

" Menjelang (bulan) Ramadan, barang ini akan tersedia karena jumlahnya banyak. Mudah-mudahan tidak ada yang berspekulasi (menaikkan harga minyak goreng secara menyimpang), Insya Allah terjangkau," papar Lutfi.

Untuk minyak goreng curah, pemerintah memberikan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harganya berada di angka Rp14.000. Badan itu akan mendapatkan peningkatan pendapatan lewat besaran pungutan ekspor dan bea keluar yang bakal ditambahkan pemerintah dari US$375 menjadi US&675 per ton.

" Oleh karena itu, BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan harga Rp14.000," ujar Lutfi.

2 dari 2 halaman

Dia menambahkan, kenaikan harga minyak disebabkan pengaruh invasi Rusia ke Ukraina karena kedua negara tersebut penghasil minyak bunga matahari (sunflower).

Sekarang, minyak itu harus disubstitusi oleh minyak crude palm oil (CPO), sehingga harga internasional minyak CPO meningkat dari Rp14.600 pada awal Februari 2022 menjadi Rp18.000 hingga saat ini.

Disparitas yang tinggi antara ketersediaan minyak dengan harga internasional menyebabkan banyak oknum yang bertindak curang dengan menaikkan harga minyak secara sembarangan.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More