Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Keputusan Pemerintah terkait bidang investasi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ramai mendapat penolakan. Sebab, perpres tersebut membuka ruang investasi pada industri minuman beralkohol dan minuman keras.
Industri miras sebelum terbitnya perpres ini merupakan bidang usaha dinyatakan tertutup untuk investasi. Sehingga bidang usaha ini tidak memiliki celah untuk penanaman modal.
Pada perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, mengatur bidang usaha yang terbuka untuk investasi. Bidang tersebut yaitu usaha prioritas, usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, usaha dengan persyaratan tertentu, serta usaha yang tidak tergolong ketiganya seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Khusus untuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1). Bunyinya sebagai berikut:
Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau, c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.
Pada ayat (2), jenis usaha yang termasuk dalam Pasal ini diatur dalam Lampiran III. Merujuk pada lembar Lampiran III, terdapat tiga jenis bidang usaha miras yang tercantum dalam nomor urut 31, 32, dan 33.
Nomor urut 31 memuat jenis usaha yaitu Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. Nomor 32 yaitu Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, dan nomor 33 yaitu Industri Minuman Mengandung Malt.
Terkait tiga industri minuman keras ini, Pemerintah menetapkan dua syarat. Syarat tersebut yaitu lokasi dan otoritas penetapan investasi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu