Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Keputusan Pemerintah terkait bidang investasi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ramai mendapat penolakan. Sebab, perpres tersebut membuka ruang investasi pada industri minuman beralkohol dan minuman keras.
Industri miras sebelum terbitnya perpres ini merupakan bidang usaha dinyatakan tertutup untuk investasi. Sehingga bidang usaha ini tidak memiliki celah untuk penanaman modal.
Pada perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, mengatur bidang usaha yang terbuka untuk investasi. Bidang tersebut yaitu usaha prioritas, usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, usaha dengan persyaratan tertentu, serta usaha yang tidak tergolong ketiganya seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Khusus untuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1). Bunyinya sebagai berikut:
Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau, c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.
Pada ayat (2), jenis usaha yang termasuk dalam Pasal ini diatur dalam Lampiran III. Merujuk pada lembar Lampiran III, terdapat tiga jenis bidang usaha miras yang tercantum dalam nomor urut 31, 32, dan 33.
Nomor urut 31 memuat jenis usaha yaitu Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. Nomor 32 yaitu Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, dan nomor 33 yaitu Industri Minuman Mengandung Malt.
Terkait tiga industri minuman keras ini, Pemerintah menetapkan dua syarat. Syarat tersebut yaitu lokasi dan otoritas penetapan investasi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa


Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Viral 300 Juta Tayangan dalam Sehari, MOMOYO Rayakan 1.000 Gerai dengan ‘Capybara Chocolate’



Viral 300 Juta Tayangan dalam Sehari, MOMOYO Rayakan 1.000 Gerai dengan ‘Capybara Chocolate’

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia