Foto: Bca.co.id
Dream - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) turut memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.
" Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen," demikian keterangan di laman resmi BCA.
Jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Berikut adalah produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen.
- Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
- Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.
- Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.
- Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.
BCA juga mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya.
Untuk informasi detail terhadap besarnya biaya yang diberikan dapat diketahui dengan menghubungi Customer Service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau cukup mention akun Twitter @HaloBCA.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
