Foto: Bca.co.id
Dream - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) turut memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.
" Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen," demikian keterangan di laman resmi BCA.
Jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Berikut adalah produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen.
- Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
- Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.
- Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.
- Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.
BCA juga mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya.
Untuk informasi detail terhadap besarnya biaya yang diberikan dapat diketahui dengan menghubungi Customer Service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau cukup mention akun Twitter @HaloBCA.
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China




5 Efek Samping Makan Tomat Setiap Hari yang Perlu Diperhatikan