© MEN
Dream - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menandatangani Surat Keputusan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19 Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021.
Ada sebelas obat yang sering digunakan di masa pandemi, dengan harga yang sudah diatur.
" Kesebelas obat inilah yang sering digunakan selama pandemi. Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Kami harap dipatuhi," ujarnya singkat, dalam Konferensi Pers Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan COVID-19, Sabtu, 3 Jul 2021 yang dilansir dream dari Liputan6.com.
Kesebelas obat ini diantaranya :
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, dengan tegas mengatakan akan kembali menggelar operasi Aman Nusa II di masa PPKM darurat yang sedang berlangsung dengan melibatkan Satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan bantuan operasi di seluruh jajaran pusat dan polres.
" Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam merumuskan pasal, bila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat. Dan khusus satgas penegakan hukum," kata Agus Andrianto.
Dia juga akan terus mengawasi toko obat atau apotik yang menjual obat-obat yang harganya sudah ditentukan itu.
" Apabila terjadi seperti yang diperkirakan, ada yang menjual (obat) dengan harga lebih mahal,atau sengaja menimbun dan menggangu keselamatan masyarakat akan dilakukan penegakan hukum.
Dalam hal ini katanya pihak Kejaksaan akan terus mendukung Polri dalam PPKM darurat yang digelar muali 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
" Juga pihak kejaksaan sudah menyatakan mendukung Polri dalam PPKM darurat," ucap dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib