Inilah 24 Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 6 April 2016 12:13
Inilah 24 Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia
Dari 24 pembayar pajak, satu nama diantaranya berstatus wajib pajak perorangan. Siapakah dia?

Dream - Sebanyak 24 wajib pajak besar dinobatkan sebagai pembayar ajak terbesar dan paling patuh di Indonesia. Satu diantaranya merupakan wajib pajak pribadi.

Penghargaan yang diserahkan langsung Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan para Wajib Pajak tersebut patuh dan kooperatif dengan para petugas di KPP masing-masing.

Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Rabu, 6 April 2016, Ditjen Pajak mencatat kontribusi Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada tahun 2015 mencapai Rp 338,85 triliun, atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional.

Satu penerima penghargaan yang menjadi perhatian adalah munculnya wajib pajak perorangan diantara 23 perusahaan. Satu nama tersebut adalah pemilik perusahaan minyak raksasa Indonesia, Medco Energi International, Arifin Panigoro.

Sebagian besar penerima penghargaan pajak ini terdaftar di empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar yang berada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Berikut adalah daftar pembayar pajak terbesar yang mendapat penghargaan pemerintah:

KPP Wajib Pajak Besar Satu:
1. PT Bank Central Asia Tbk.,
2. PT Astra Sedaya Finance,
3. The Hongkong and Shanghai Banking Corp Ltd.,
4 PT Adaro Indonesia,
5. PT Kaltim Prima Coal, dan
6. PT Newmont Nusa Tenggara. Selanjutnya,
KPP Wajib Pajak Besar Dua:
7. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia,
8. PT Astra Daihatsu Motor,
9. PT Unilever Indonesia Tbk,
10. PT Krama Yudha Tiga Berlianmotors,
11. PT Samsung Electronics Indonesia, dan
12. PT Jawa Power.

KPP Wajib Pajak Besar Tiga:
13. PT Pertamina (Persero),
14. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.,
15. PT Bio Farma (Persero),
16. PT Kimia Farma (Persero) Tbk.,
17. PT Pupuk Indonesia (Persero), dan
18. PT Perkebunan Nusantara III.

KPP Wajib Pajak Besar Empat:
19. Bank Indonesia,
20. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel),
21. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
22. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., 23. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., 24. Ir. Arifin Panigoro.

Selain penghargaan, Ditjen Paja juga berencana menggelar pertemuan secara rutin dengan para Wajib Pajak yang diadakan secara sektoral pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendiskusikan beragam permasalahan di lapangan dan membantu para Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka dengan baik.

Beri Komentar