Ilustrasi Korupsi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menyerahkan diri. Lembaga anti rasuah ini telah menetapkan Sjamsul dan Itjhi sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
" Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 11 Juni 2019.
Nama Sjamsul di dunia bisnis memang pernah mentereng. Bahkan pria ini masih tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia 2018 versi Forbes. Dalam daftar itu, dia menduduki peringkat ke-36.
Dikutip dari Forbes, 2018, Sjamsul tercatat memiliki harta senilai US$180 juta (Rp2,57 triliun). Sebagai seorang anak penjual karet, dia memupuk kekayaannya dari bisnis properti, batubara, dan sektor ritel.
Dia memiliki saham di Mitra Adiperkasa. Ritel ini mengoperasikan Zaram TopShop, Steve Madden, dan merek-merek lainnya di Indonesia.
Perusahaan ban miliknya, Gajah Tunggal, menguasai 30 persen pasar ban di Afrika, Asia Tenggara, dan Timur Tengah.
Sjamsul juga memiliki saham di perusahaan properti yang terdaftar di Singapura, Tuan Sing Holdings yang mengembangkan beberapa jenis properti.
Bicara kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.
" Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," kata Saut.
Dia memastikan, penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini sudah sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah beberapa kali dipanggil oleh tim lembaga antirasuah, namun sejauh ini keduanya tidak kooperatif. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
" KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan isterinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan isteri," kata dia.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN