Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Berubah?

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 7 Maret 2024 13:13
Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Berubah?
Meskipun menjalani puasa, tentunya para Muslim akan tetap bekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1 dari 10 halaman

Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Berubah?

Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Berubah? © Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

Dream - Bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba. Umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan rukun Islam ke empat, yakni puasa.

Meskipun menjalani puasa, tentunya para Muslim akan tetap bekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3 dari 10 halaman

© PNS 2023 maverick

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

4 dari 10 halaman

Sejatinya, jam kerja normal bagi karyawan di Indonesia yakni 7 hingga 8 jam sehari.

Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

5 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 Shutterstock.com

6 dari 10 halaman

© PNS 2023 maverick

Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

7 dari 10 halaman

Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja 6 hari, mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu berlaku pada jam 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30.

8 dari 10 halaman

© Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas. 2023 maverick

Lalu, untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30.


Perlu diingat jam kerja disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

9 dari 10 halaman

© Merujuk aturan berlaku, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. 2023 maverick

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

10 dari 10 halaman

© Dream

Kendati begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan atau surat edaran terbaru terkait jam kerja Bulan Ramadan 1445 H/2024.

Beri Komentar