Dream - Bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba. Umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan rukun Islam ke empat, yakni puasa.
Meskipun menjalani puasa, tentunya para Muslim akan tetap bekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Sejatinya, jam kerja normal bagi karyawan di Indonesia yakni 7 hingga 8 jam sehari.
Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja 6 hari, mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu berlaku pada jam 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30.
Lalu, untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30.
Perlu diingat jam kerja disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Kendati begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan atau surat edaran terbaru terkait jam kerja Bulan Ramadan 1445 H/2024.