Dream - Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dibayarkan pada hari ini, Senin 3 Juni 2024.
Pembayaran gaji ke-13 PNS ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dikutip dari Liputan6.com.
Pemerintah menganggarkan dana gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp18 triliun.
Sedangkan, untuk ASN daerah akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah senilai Rp21,1 triliun.
Kemudian untuk pensiunan dialokasikan anggaran sebesar Rp11,7 triliun. Besaran pensiunan ke-13 ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.
Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh, yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Lantas siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13?
Pada Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan secara lengkap golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13, diantaranya:
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`