Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Berhak Menerima

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 3 Juni 2024 11:46
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Berhak Menerima
Siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13?

1 dari 10 halaman

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Berhak Menerima

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Berhak Menerima © Pembekalan CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Pembekalan CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 2024 maverick

Dream - Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dibayarkan pada hari ini, Senin 3 Juni 2024.

3 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

Pembayaran gaji ke-13 PNS ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

4 dari 10 halaman

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji ke-13 PNS baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024, mulai tanggal 3 Juni 2024,"

ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dikutip dari Liputan6.com.

5 dari 10 halaman

Pemerintah menganggarkan dana gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp18 triliun.

Sedangkan, untuk ASN daerah akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah senilai Rp21,1 triliun.

6 dari 10 halaman

© Dream

Kemudian untuk pensiunan dialokasikan anggaran sebesar Rp11,7 triliun. Besaran pensiunan ke-13 ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.

7 dari 10 halaman

© Jumlah yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.853.617 pelamar. Terdiri dari 725.589 pelamar MS dan berhak mengikuti SKD. 2023 maverick

Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh, yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

8 dari 10 halaman

© PNS 2023 maverick

9 dari 10 halaman

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.


Lantas siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13?

10 dari 10 halaman

Pada Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan secara lengkap golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13, diantaranya:


  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Pejabat negara
Beri Komentar