Shutterstock.com
Dream - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung. Revisi PP itu kini sudah berada di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.
" Pembahasan (PP terkait gaji ke-13) sudah selesai. Sekarang di Setneg, tinggal menunggu persetujuan Presiden," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 4 Agustus 2020.
Dwi berharap Presiden Jokowi bisa menyetujui hasil revisi PP tersebut pada minggu ini. Sehingga gaji ke-13 PNS tersebut bisa segera dicairkan. " Semoga minggu ini (persetujuan Presiden)," kata Dwi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan, penyaluran gaji ke-13 PNS dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II, serta yang setingkat.
" Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.
Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.
Dream - Teka-teki waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, akhirnya terjawab sudah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan secara resmi memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan cair pada Agustus 2020, yang jatuh menjelang tahun ajaran baru. Sehingga, gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang lebih diarahkan untuk biaya pendidikan.
Namun, karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.
Berikut fakta-fakta pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan:
© Liputan6.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair pada Agustus mendatang. Pembayaran gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia.
" Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual.
© Liputan6.com
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.
" Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," papar Menkeu.
" Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural. Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjut dia.
Sebab, dalam regulasi tersebut disebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.
“ Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut, atau setara eselon III ke bawah, masih bisa menerima gaji ke-13.
© Liputan6.com
Seiring dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian.
Sebelumnya, ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dilakukan penyesuaian untuk penanganan Covid-19.
" Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.
" Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.
© Liputan6.com
Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
" Untuk pembayaran ASN melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sumber: Liputan6.com
Sering Merasa Pegal, Bisa Jadi Kekurangan Protein
Perlukah Pebisnis Pemula Melakukan Endorsement? Yuk Cari Tahu
Penampilan Manglingi 6 Artis Saat Berhijab, Dimanapun Lokasi dan Acaranya Bikin Mata Adem Banget
Hukum Islam Orangtua Melontarkan Kata Kasar Pada Anak
Style Unik Halima Aden dengan Flowery Midi Dress
Penampilan Ussy Sulistyawati saat ke Sekolah Anak Dinilai Tak Pantas
Rio Lazuardy - Managing HR Challenges In Daily Practice (BPKH Talks)
Viral! Rumah Ini Tak Mau Mengalah, Berdiri di Tengah Jalan Utama
Potret Aldi Taher Sol Sepatu yang Jebol saat Konser, Sikap Perilakunya ke Bapak Tukang Sol Disorot
Tajir Sejak Muda, Ini yang Dilakukan Nikita Willy untuk Dapatkan Uang Tambahan