11 Pensiunan Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya, Ada Eks KNIL

Dream - PT Taspen (Persero) memastikan siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan. Ketentuan soal pembayaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Merujuk aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020, Taspen mendapat tugas untuk menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 para pensiunan ini akan dibayarkan dengan perhitungan pembayaran meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan/atau Tunjangan Tambahan Penghasilan. Penerima pensiun juga dan tidak akan dikenakan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan Pajak Penghasilan.
Pensiuanan yang Dapat Gaji ke-13
SVP Sekretariat Perusahaan PT Taspen, Muhamad Ali Mansur menyampaikan dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020. Kriteria penerima pensiun meliputi:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdiri dari Pensiun PNS Pusat/Daerah, Pensiun PNS eks Pegadaian, dan PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari 4 Penerima Pensiun di atas.
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Hati-Hati Penipuan
Ali Mansur mengatakan Taspen akan memberlakukan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 saat memberikan layanan kepada pesertanya.
Melalui program TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN berusaha memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
"Kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)”, pungkasnya.
Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat atau call center 1 500 919.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Sampai 2035
Pajak pekerja di IKN akan ditanggung oleh pemerintah
Baca Selengkapnya

Pintu Masuk Gua yang Tertutup 16.000 Tahun Akhirnya Ditemukan, Ternyata Begini Isinya
Peneliti temukan pintu masuk resmi ke sebuah gua Zaman Es di sekitar wilayah Engen, Jerman.
Baca Selengkapnya

Segini Anggaran Buat Pemilu 2024
Begini catatan dari Kementerian Keuangan soal anggaran Pemilu
Baca Selengkapnya

Kemenag Usulkan Biaya Penerbangan Haji 2024 Rp35,9 Juta dan Tetapkan 598 Kloter Jemaah
Sebelumnya Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta
Baca Selengkapnya

Segini Gaji dan Tunjangan Mentan Amran Sulaiman yang Akan Disumbangkan ke Yatim Piatu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu
Baca Selengkapnya

Pinjol AdaKami Temukan 36 Aduan Terkait Penagihan, Agen Langgar SOP Bakal Dipecat
Dari hasil investigasi ditemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif
Baca Selengkapnya

NOTED KAK! Makanan Saat Lembur
Sahabat Dream, pernah gak sih merasa lapar saat sedang lembur?
Baca Selengkapnya

Makanan Tamu Kapal Pesiar Nggak Boleh Dimakan Jika Lewat 4 Jam, Ternyata Begini Nasib Akhirnya
Para pengelola kapal tak boleh menyantap makanan di kapal pesiar yang sudah terhidang lebih dari empat jam karena dinilai sudah tak layak.
Baca Selengkapnya