(Facebook @taspenkita)
Dream - PT Taspen (Persero) memastikan siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan. Ketentuan soal pembayaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Merujuk aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020, Taspen mendapat tugas untuk menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 para pensiunan ini akan dibayarkan dengan perhitungan pembayaran meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan/atau Tunjangan Tambahan Penghasilan. Penerima pensiun juga dan tidak akan dikenakan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan Pajak Penghasilan.
SVP Sekretariat Perusahaan PT Taspen, Muhamad Ali Mansur menyampaikan dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020. Kriteria penerima pensiun meliputi:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdiri dari Pensiun PNS Pusat/Daerah, Pensiun PNS eks Pegadaian, dan PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari 4 Penerima Pensiun di atas.
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Ali Mansur mengatakan Taspen akan memberlakukan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 saat memberikan layanan kepada pesertanya.
Melalui program TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN berusaha memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
" Kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)”, pungkasnya.
Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat atau call center 1 500 919.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur