Dream - Pemerintah berencana membayarkan gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mulai 3 Juni 2024 mendatang.
Dream - Pemerintah berencana membayarkan gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mulai 3 Juni 2024 mendatang.
tulis akun Instagram resmi PT Taspen, dikutip Selasa (21/5/2024).
Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada Lebaran 2024 lalu.
PT Taspen menuliskan besaran gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan secara penuh. Terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan untuk pajak penghasilan.
PT Taspen juga menyebut beberapa ketentuan lainnya.
Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
" Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.