Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Ini Penghasilan Tertinggi Pegawai Non-PNS

Dream - Gaji ke-13 PNS yang dibayarkan pemerintah hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 juga bakal dinikmati para pimpunan atau lembaga Non-PNS. Para pegawai ini bekerja di lingkungan Lembaga Nonstruktural (LNS).
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 disebutkan LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-undang, PP, atau Perpres. Pembiayan LNS diperoleh dari APBN atau APBD.
Merujuk pasal 2, para pimpinan LNS, LPP, Badan Layanan Umum (BLU), dan pejabat lain masuk dalam daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapat gaji ke-13. Selain itu, pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, dan BLU juga mendapat penghasilan ke-13 tersebut.
Syarat Pegawai Non-PNS yang Terima Gaji ke-13
Khusus untuk pegawai Non-PNS tersebut, pemerintah memberikan persyaratan jika penerima gaji ke-13 adalah warga negara Indonesia, sudha melaksanakan tugas pokok minimal 1 tahun, pendanaan dibebankan kepada APBN atau APBD, serta diangkat oleh pejabat berwenang atau menandatangani perjanjian kerja sesuai aturan yang berlaku.
Jika syarat telah bekerja minimal 1 tahun belum terpenuhi, para pimpinan dan pegawai non-PNS bisa mendapat gaji ke-13 apabila dinyatakan dalam perjanjian kerja atau telah ditetapkan menerima penghasilan ke-13 tersebut.
Beleid tersebut juga secara gamblang memperlihatkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima pimpinan dan pegawai Non-PNS.
Pejabat Non-PNS dengan Gaji ke-13 Tertinggi
Di tingkat pimpinan LNS, gaji ke-13 dengan level anggota dan sekretaris mendapatkan penghasilan sebesar Rp7,993 juta. Sementara level wakil ketua atau wakil kepala mendapat gaji ke-13 senilai Rp8,793 juta.
Penghasilan pimpinan LNS tertinggi diperoleh untuk posisi ketua atau kepala yaitu sebesar Rp9,592 juta.
Di level pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya Non-PNS dilihat berdasarkan tingkat kepangkatannya. Untuk pegawai setara eselon I akan mendapat gaji ke-13 sebesar Rp9,592 juta atau setara pimpinan LNS.
Gaji ke-13 yang diterima pejabat non-PNS pada LNS berturut-turut adalah pegawai setara eselon II mendapat penghasilan ke-13 Rp 7,432 juta, eselon III Rp 5,352 juta, dan eselon IV Rp 5,242 juta.
Gaji ke-13 Terendah untuk Pegawai Non-PNS
Di level pegawai Non-PNS, perhitugan besaran gaji ke-13 dilihat berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Penghasilan ke-13 terendah untuk level pegawai LSN ini akan diterima pegawai dengan pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja 1-10 tahun senilai Rp2,235 juta.
Sementara pegawai non-PNS dengan pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun menjadi golongan yang menerima gaji ke-13 tertinggi senilai Rp5,11 juta.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Terima Gaji Tunggal, Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024
Tunjangan PNS akan dihapus mulai 2024, PNS menerima gaji tunggal
Baca Selengkapnya

Berapa Sih Tunjangan untuk Anak dan Istri Polisi?
Ini beberapa tunjangan yang didapatkan untuk istri dan anak polisi
Baca Selengkapnya

Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya?
Ramai aduan perselingkuhan ASN, dapat berujung sanksi penurunan, pembebasan, hingga pemberhentian jabatan.
Baca Selengkapnya

Punya Sederet Bisnis, Ini 9 Potret Apartemen Mewah Irwan Mussry di Lantai 31
Irwan Mussry memiliki apartemen mewah di lantai 31 yang dilengkapi dengan lift.
Baca Selengkapnya

Cerita Warga Usai Jajal LRT Jabodebek
Belum lama beroperasi, masih cukup banyak keluhan dari para penumpang LRT Jabodebek seperti desain pintu yang pendek, kursi sempit, dan keterlambatan kereta.
Baca Selengkapnya

Setelah Soft Launching, Kereta Jakarta-Bandung Gratis Sebulan
Masyarakat umum dapat menikmati kereta cepat jakarta-bandung gratis selama satu bulan setelah soft launching, 8 September 2023.
Baca Selengkapnya

Daftar Pabrik Ditutup Gegara Sebabkan Polusi Udara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup pabrik yang sebabkan polusi udara.
Baca Selengkapnya

Pertalite Dihapus Tahun Depan, Pertamina Minta Bea Masuk Etanol Dihapus
PT Pertamina mengusulkan Pertalite dihapus tahun 2024 dan diganti dengan Pertamax Green 92.
Baca Selengkapnya

Pertalite Diganti Pertamax Green 92 Mulai 2024, Berapa Harganya?
Pertamax Green 92 nantinya akan masuk dalam barang subsidi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menggantikan Pertalite.
Baca Selengkapnya

Canggih, Kendaraan Listrik di IKN Bisa Ngecas di Jalanan
Fasilitas kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di IKN.
Baca Selengkapnya

Gaji Engineer di Google dan Meta Diklaim yang Paling Tinggi
Gaji engineer di perusahan Google, Meta, Microsoft, Amazon dan Aplle.
Baca Selengkapnya

10 Maskapai Terbaik Dunia Tahun 2023, Wings Air dan Lion Air Jadi yang Terburuk
Japan Airlines menjadi maskapai terbaik di dunia tahun 2023, disusul Singapore Airlines dan Qatar Airways.
Baca Selengkapnya

Manajemen Buka Suara, Ini Penyebab LRT Jabodebek Alami Gangguan
LRT mengalami gangguan padahal baru diresmikan. Banyak pengguna mengeluh.
Baca Selengkapnya

Baru Diresmikan, LRT Alami Gangguan
Terjadi penumpukan penumpang hingga AC mati saat perjalanan.
Baca Selengkapnya

Makin Menggurita, Intip Bisnis Baru Raffi Ahmad yang Telan Ratusan Miliar Rupiah
Raffi Ahmad mendirikan bisnis ini dengan mengajak kerjasama bos Prestige, Rudy Salim.
Baca Selengkapnya

Burung Apa yang Jadi Lambang PT Pos Indonesia?
Kantor pos pertama didirikan sebelum Indonesia merdeka.
Baca Selengkapnya

Cinema XXI Raih Pendapatan Rp2,4 Triliun per Semester 1 2023
Jumlah penonton Cinema XX1 mencapai 36,9 juta. Pendapatan pun melonjak.
Baca Selengkapnya

Komisaris Mandiri Utama Finance Erida Gunawan, 33 Tahun Karier dengan Jabatan Mentereng
Komisaris Mandiri Utama Finance Etida Gunawan mendapatkan penghargaan Influencing Female in Financing Sector.
Baca Selengkapnya