© MEN
Dream - Gaji ke-13 PNS yang dibayarkan pemerintah hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 juga bakal dinikmati para pimpunan atau lembaga Non-PNS. Para pegawai ini bekerja di lingkungan Lembaga Nonstruktural (LNS).
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 disebutkan LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-undang, PP, atau Perpres. Pembiayan LNS diperoleh dari APBN atau APBD.
Merujuk pasal 2, para pimpinan LNS, LPP, Badan Layanan Umum (BLU), dan pejabat lain masuk dalam daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapat gaji ke-13. Selain itu, pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, dan BLU juga mendapat penghasilan ke-13 tersebut.
Khusus untuk pegawai Non-PNS tersebut, pemerintah memberikan persyaratan jika penerima gaji ke-13 adalah warga negara Indonesia, sudha melaksanakan tugas pokok minimal 1 tahun, pendanaan dibebankan kepada APBN atau APBD, serta diangkat oleh pejabat berwenang atau menandatangani perjanjian kerja sesuai aturan yang berlaku.
Jika syarat telah bekerja minimal 1 tahun belum terpenuhi, para pimpinan dan pegawai non-PNS bisa mendapat gaji ke-13 apabila dinyatakan dalam perjanjian kerja atau telah ditetapkan menerima penghasilan ke-13 tersebut.
Beleid tersebut juga secara gamblang memperlihatkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima pimpinan dan pegawai Non-PNS.
Di tingkat pimpinan LNS, gaji ke-13 dengan level anggota dan sekretaris mendapatkan penghasilan sebesar Rp7,993 juta. Sementara level wakil ketua atau wakil kepala mendapat gaji ke-13 senilai Rp8,793 juta.
Penghasilan pimpinan LNS tertinggi diperoleh untuk posisi ketua atau kepala yaitu sebesar Rp9,592 juta.
Di level pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya Non-PNS dilihat berdasarkan tingkat kepangkatannya. Untuk pegawai setara eselon I akan mendapat gaji ke-13 sebesar Rp9,592 juta atau setara pimpinan LNS.
Gaji ke-13 yang diterima pejabat non-PNS pada LNS berturut-turut adalah pegawai setara eselon II mendapat penghasilan ke-13 Rp 7,432 juta, eselon III Rp 5,352 juta, dan eselon IV Rp 5,242 juta.
Di level pegawai Non-PNS, perhitugan besaran gaji ke-13 dilihat berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Penghasilan ke-13 terendah untuk level pegawai LSN ini akan diterima pegawai dengan pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja 1-10 tahun senilai Rp2,235 juta.
Sementara pegawai non-PNS dengan pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun menjadi golongan yang menerima gaji ke-13 tertinggi senilai Rp5,11 juta.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media