Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 29 Mei 2023 13:45
Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dream - Gaji ke-13 PNS tahun 2023 akan mulai cair bulan Juni. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 diberikan untuk semua PNS termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Tujuan adanya gaji ke-13 PNS adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sesuai dengan pasal 2.

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“ (Sehingga) Pemda diminta mengeluarkan pertauran kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia dikutip dari Merdeka.com, Senin, 29 Mei 2023.

Lalu berapa gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin?

1 dari 2 halaman

Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Adapun berdasarkan aturan tersebut, diketahui gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan. Nominal itu merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni 6 x Rp5.040.000= Rp30.240.000. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000/bulan.

2 dari 2 halaman

Hitungan Besaran Gaji ke-13 Jokowi

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Tertulis pada Pasal 1 ayat 2, tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Presiden Jokowi diproyeksikan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62.740.000. Nominal itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yakni Rp 30.240.000 + Rp32.500.000.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan masing-masing Rp20.160.000 + Rp22.000.000.

Beri Komentar