Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @smindrawati
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi para PNS akan cair mulai 1 Juli mendatang. Ia mengatakan, untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
" Perinciannya Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, Rp9 triliun untuk pensiunan, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah," tutur Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu 29 Juni 2022.
Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 ini akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
" Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan," jelas Sri Mulyani.
Ia berharap melalui pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
“ Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke tiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” ujarnya.
![]()
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
