Dream - Jajaran kepolisian menangkap pelaku penghinaan Presiden, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook menggunakan nama akun Ringgo Abdullah. Pelaku sendiri diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 19 Agustus 2017. Pelaku saat ini ternyata masih di bawah umur dan tengah duduk di bangku kelas XI SMK.
" Ya betul sudah ditangkap di Medan. Dia menggunakan akun namanya Ringgo Abdillah, melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara sebagai lambang negara," kaata Setyo, Minggu 20 Agustus 2017.
Setyo menjelaskan, saat ini polisi belum dapat menjelaskan motif apa yang dilakukan pelaku. " Sampai saat ini dia mengakui dia yang membuat (ujaran kebencian)," ucap dia.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan juga data-data di dalam laptop tersebut.
" Ditemukan fakta-fakta berupa barang bukti laptopnya dia, kemudian yang bersangkutan di dalam laptopnya memang ada gambar-gambar itu," beber Setyo.
Terkait dengan usia pelaku yang masih di bawah umur, polisi nantinya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan usianya.
" Ada prosedurnya kalau dia di bawah umur, kita ikuti aturannya, sesuai proses yang ada," kata dia.
Advertisement

Suhu yang Terus Meningkat Ternyata Memperlambat Perkembangan Anak Usia Dini

Gujarat, Jejak Jalur Dagang yang Ikut Membentuk Islam di Nusantara

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya

Serunya Mampir ke Booth AXIS di Cherrypop Festival 2026, Ada Photo Booth AI hingga Charging Station

Serunya Generate Foto dengan Google Gemini di Booth AXIS Cherrypop Festival 2026

#PecahinBareng Google Gemini, Tambah Keseruan Pengunjung di Cherrypop Festival 2026

Paket AXIS Rp25 Ribuan di AXISNET, Dapat Bonus Google Gemini hingga 6 Bulan