Dream - Jajaran kepolisian menangkap pelaku penghinaan Presiden, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook menggunakan nama akun Ringgo Abdullah. Pelaku sendiri diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 19 Agustus 2017. Pelaku saat ini ternyata masih di bawah umur dan tengah duduk di bangku kelas XI SMK.
" Ya betul sudah ditangkap di Medan. Dia menggunakan akun namanya Ringgo Abdillah, melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara sebagai lambang negara," kaata Setyo, Minggu 20 Agustus 2017.
Setyo menjelaskan, saat ini polisi belum dapat menjelaskan motif apa yang dilakukan pelaku. " Sampai saat ini dia mengakui dia yang membuat (ujaran kebencian)," ucap dia.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan juga data-data di dalam laptop tersebut.
" Ditemukan fakta-fakta berupa barang bukti laptopnya dia, kemudian yang bersangkutan di dalam laptopnya memang ada gambar-gambar itu," beber Setyo.
Terkait dengan usia pelaku yang masih di bawah umur, polisi nantinya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan usianya.
" Ada prosedurnya kalau dia di bawah umur, kita ikuti aturannya, sesuai proses yang ada," kata dia.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
