Pencairan Gaji Ke-13 Dimulai Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri akan berlangsung pada bulan ini. Jumlah yang disalurkan mencapai Rp16,3 triliun, untuk ASN dan pensiunan.
“ Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan Rp8,7 triliun untuk pensiunan,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 3 Juni 2021.
Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni.
Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok dan tunjangan.
“ KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13,” kata dia.
Dream - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, mulai cair. Pencairan bertahap ini dimulai pada minggu pertama Juni 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
" Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah mulai akan dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Hadiyanto kepada merdeka.com, Rabu 2 Juni 2021. Gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Juni 2021.
© Dream
Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menyesuaikan aplikasi aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
Untuk mempersiapkan permintaan pembayaran itu, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan merekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
" Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," kata dia.
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI, dan Polri:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
2. PNS atau Pejabat Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
*Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
*Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
Resmi! Pria Asal Cimahi Ini Terima Mobil Agya Seharga Rp1 dari Flash Sale Rp1 Shopee
Pilih Hidup Sederhana, Gadis Lulusan SMK Ini Ternyata Adik Ipar Artis Terkenal
Dipenuhi Rasa Bahagia, Wanita Asal Medan Ini Resmi Terima Mobil Agya Rp1 dari Flash Sale Rp1 Shopee
Belum Terlambat, Inilah Cara Taubatan Nasuha dari Perbuatan Zina agar Dosa Dihapuskan
Maia Estianty Nyanyi 'Teman Makan Suami', Belum Bisa Move On?