Pencairan Gaji Ke-13 Dimulai Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri akan berlangsung pada bulan ini. Jumlah yang disalurkan mencapai Rp16,3 triliun, untuk ASN dan pensiunan.
“ Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan Rp8,7 triliun untuk pensiunan,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 3 Juni 2021.
Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni.
Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok dan tunjangan.
“ KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13,” kata dia.
Dream - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, mulai cair. Pencairan bertahap ini dimulai pada minggu pertama Juni 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
" Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah mulai akan dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Hadiyanto kepada merdeka.com, Rabu 2 Juni 2021. Gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Juni 2021.
![]()
Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menyesuaikan aplikasi aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
Untuk mempersiapkan permintaan pembayaran itu, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan merekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
" Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," kata dia.
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI, dan Polri:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
2. PNS atau Pejabat Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
*Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
*Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
Advertisement