Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menggembosi Mobil Yang Diparkir Sembarangan. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pemilikan mobil pribadi. Para pemilik mobil diharuskan memiliki garasi untuk memarkir mobil di rumah masing-masing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Jika tidak punya garasi, maka jangan harap bisa punya mobil di Jakarta.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, dikutip Dream dari Merdeka.com, Jumat, 9 September 2017.
Djarot menjelaskan kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mobil tidak boleh diparkir di tempat yang menjadi bagian dari badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui banyak masyarakat kurang mengetahui aturan ini. Sehingga, sosialiasi mengenai ketentuan tersebut kembali digalakkan.
Dinas Perhubungan DKI tidak segan menderek mobil jika pemiliknya ngeyel, tetap memarkir di pinggir jalan.
“Kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK. Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita Derek. Ya, iya dong, kan, begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi,” kata dia.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Bunyi pasal itu sebagai berikut.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) menjadi syarat penerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari