Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menggembosi Mobil Yang Diparkir Sembarangan. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pemilikan mobil pribadi. Para pemilik mobil diharuskan memiliki garasi untuk memarkir mobil di rumah masing-masing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Jika tidak punya garasi, maka jangan harap bisa punya mobil di Jakarta.
" Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, dikutip Dream dari Merdeka.com, Jumat, 9 September 2017.
Djarot menjelaskan kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mobil tidak boleh diparkir di tempat yang menjadi bagian dari badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui banyak masyarakat kurang mengetahui aturan ini. Sehingga, sosialiasi mengenai ketentuan tersebut kembali digalakkan.
Dinas Perhubungan DKI tidak segan menderek mobil jika pemiliknya ngeyel, tetap memarkir di pinggir jalan.
“ Kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK. Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita Derek. Ya, iya dong, kan, begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi,” kata dia.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Bunyi pasal itu sebagai berikut.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) menjadi syarat penerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (ism)
Advertisement
Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota



Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan