Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menggembosi Mobil Yang Diparkir Sembarangan. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pemilikan mobil pribadi. Para pemilik mobil diharuskan memiliki garasi untuk memarkir mobil di rumah masing-masing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Jika tidak punya garasi, maka jangan harap bisa punya mobil di Jakarta.
" Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, dikutip Dream dari Merdeka.com, Jumat, 9 September 2017.
Djarot menjelaskan kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mobil tidak boleh diparkir di tempat yang menjadi bagian dari badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui banyak masyarakat kurang mengetahui aturan ini. Sehingga, sosialiasi mengenai ketentuan tersebut kembali digalakkan.
Dinas Perhubungan DKI tidak segan menderek mobil jika pemiliknya ngeyel, tetap memarkir di pinggir jalan.
“ Kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK. Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita Derek. Ya, iya dong, kan, begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi,” kata dia.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Bunyi pasal itu sebagai berikut.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) menjadi syarat penerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
