Seorang Debt Collector Menagih Tunggakan Dari Seorang Wanita. (Foto: Shutterstock)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector melanggar hukum. Otoritas keuangan ini juga akan memberikan sederet sanksi bagi pelanggar, mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Dikutip dari laman Instagram OJK, @ojkindonesia, Jumat 30 Juli 2021, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan, telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
" Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
Dalam proses penagihan, debt collector harus membawa lima dokumen. Berikut ini rinciannya.
" Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat legalitas hukum dalam penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute," kata Sekar.
OJK, lanjut Sekar, juga meminta perusahaan pembiayaan agar mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi, memastkan debt collector dilengkapi dan dibekali dokumen yang telah disebutkan, serta mengevaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang diberlakukan oleh debt collector.
" Bahkan, dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sekar menegaskan ada tiga tindakan debt collector yang dilarang, yaitu mengancam, bertindak kekerasan yang bersifat memalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
" Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait, akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat," kata dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu