Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Hati-hati Dengan Informasi Kartu Kreditmu, Sahabat Dream. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemilik kartu kredit harus berhati-hati ketika ada penelepon yang mengaku sebagai customer service bank. Telepon tersebut rupanya merupakan modus penipuan dengan sasaran pengguna kartu kredit
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan telah menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial NM dan AN
Argo menjelaskan pelaku mendapat data nasabah kartu kredit dengan membeli secara online melalui situs www.TemanMarketing.com.
"Setelah mendapat data nasabah, tersangka NM dan AN memfilter data yang masih aktif," ujar Argo di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Menurut Argo, pelaku kemudian menelepon korban dan berpura-pura sebagai customer service. Pelaku menyampaikan ada transaksi di kartu kredit kepada sasarannya.
Korban kemudian diminta menyebutkan tiga digit angka yang ada di belakang kartu kredit serta tanggal kedaluwarsa. Setelah data didapat, NM menelepon customer service bank untuk memperbaharui data nomor ponsel nasabah.
“Pihak bank memverifikasi dengan cara memberikan pertanyaan dan mampu dijawab dengan data yang sudah didapatkan NM," ucap dia.

Setelah lolos verifikasi bank, pelaku mendapat One Time Password (OTP). Selanjutnya, pelaku meminta kepada customer service untuk menerbitkan kartu kredit baru yang dikirimkan ke alamat tertentu.
“Kemudian satu minggu kartu kreditnya datang, pelaku kemudian melakukan tarik tunai ataupun online menggunakan kartu kredit tersebut," kata dia.
Saat penangkapan, polisi turut menyita beberapa buku tabungan, kartu kredit, laptop, ATM, kartu kredit. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Beq)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti