Jual-Beli Uang Baru, Halal atau Haram?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 27 Mei 2016 19:02
Jual-Beli Uang Baru, Halal atau Haram?
Penjualan uang ini menjamur ketika mendekati Lebaran.

Dream - Selain berzakat, ada semacam tradisi yang dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu membagi-bagikan uang kepada sanak saudara, terutama kepada sanak saudara yang masih kecil. Mayoritas uang yang dibagikan adalah uang yang masih baru.

Kebiasaan membagi-bagikan uang yang masih baru saat Lebaran didorong oleh kebiasaan masyarakat yang ingin serba baru saat Idul Fitri. Sebut saja pakaian baru, perabotan baru, dan kendaraan baru.

Kebiasaan masyarakat ini menjadi ladang bisnis bagi para penjual uang (kerap disebut inang-inang). Tak heran, mereka menjamur menjelang Lebaran. Biasanya, mereka melayani jasa penukaran uang cetakan baru mulai dari Rp1.000 sampai Rp100 ribu. Pedagang-pedagang itu mengambil untung beberapa persen dari setiap nominal uang yang ditukarkan.

Lalu, bagaimana hukum penjualan uang ini menurut Islam? Baca selengkapnya di sini.

Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)

 

Beri Komentar