Ilustrasi Tempat Penitipan Anak (bgcmegaworld.com)
Dream - Usai mengeluarkan imbauan hidup sederhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan kebijakan baru.
Kali ini, Kementerian PANRB mewajibkan seluruh unit pelayanan publik di pusat dan daerah untuk menyediakan tempat penitipan dan tempat bermain anak-anak.
" Jadi ibu-ibu yang bekerja tidak kehilangan waktu untuk mengurus anak," kata Menter PAN-RB, Yuddi Chrisnandi seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 5 Desember 2014.
Yuddi berpesan agar tempat penitipan anak yang dibangun juga harus menyediakan ruang untuk mehyusuai.
Menurut Yuddi, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya orang dewasa, negara juga harus hadir bagi anak-anak.
Tidak jarang ibu-ibu yang mengurus surat-surat ke unit pelayanan publik mengajak serta anak-anaknya, bahkan bayi yang masih kecil.
Diakui Yuddi, memang sudah banyak pelayanan publik yang sebenarnya berjalan cukup bagus. Namun jumlahnya dianggap belum mencukupi karena masyarakat akan terus menuntut pelayanan semakin bagus dan memuaskan.
“ Pelayanan publik harus ramah, professional, dan berintegritas. Instansi pemerintah juga wajib memberikan waktu lebih banyak untuk anak-anak,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kementerian PANRB memastikan institusinya kini tengah menyiapkan perangkat hukum pemotongan jam kerja bagi PNS perempuan. Kebijakan ini dibuat agar kaum ibu bisa memberikan perhatian lebih kepada anak-anak. (Ism)
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
6 Zodiak yang Lebih Rentan Gaslighting dan Digaslight: Hati-Hati Kalau Kamu Salah Satunya
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang