Ilustrasi Tempat Penitipan Anak (bgcmegaworld.com)
Dream - Usai mengeluarkan imbauan hidup sederhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan kebijakan baru.
Kali ini, Kementerian PANRB mewajibkan seluruh unit pelayanan publik di pusat dan daerah untuk menyediakan tempat penitipan dan tempat bermain anak-anak.
" Jadi ibu-ibu yang bekerja tidak kehilangan waktu untuk mengurus anak," kata Menter PAN-RB, Yuddi Chrisnandi seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 5 Desember 2014.
Yuddi berpesan agar tempat penitipan anak yang dibangun juga harus menyediakan ruang untuk mehyusuai.
Menurut Yuddi, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya orang dewasa, negara juga harus hadir bagi anak-anak.
Tidak jarang ibu-ibu yang mengurus surat-surat ke unit pelayanan publik mengajak serta anak-anaknya, bahkan bayi yang masih kecil.
Diakui Yuddi, memang sudah banyak pelayanan publik yang sebenarnya berjalan cukup bagus. Namun jumlahnya dianggap belum mencukupi karena masyarakat akan terus menuntut pelayanan semakin bagus dan memuaskan.
“ Pelayanan publik harus ramah, professional, dan berintegritas. Instansi pemerintah juga wajib memberikan waktu lebih banyak untuk anak-anak,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kementerian PANRB memastikan institusinya kini tengah menyiapkan perangkat hukum pemotongan jam kerja bagi PNS perempuan. Kebijakan ini dibuat agar kaum ibu bisa memberikan perhatian lebih kepada anak-anak. (Ism)
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya