Kemenkeu Ungkap Alasan Pungut Pajak Hiburan Sampai 75%

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 17 Januari 2024 14:48
Kemenkeu Ungkap Alasan Pungut Pajak Hiburan Sampai 75%
Pajak hiburan untuk karaoke hingga spa naik mulai dari 40 hingga 75 persen

1 dari 10 halaman

Kemenkeu Ungkap Alasan Pungut Pajak Hiburan Sampai 75%

Kemenkeu Ungkap Alasan Pungut Pajak Hiburan Sampai 75% © Dream Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Pajak ini khusus untuk jasa hiburan tertentu. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons protes sejumlah pengusaha hiburan, termasuk dari kalangan selebriti, soal penyesuaian besaran pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen. Nama pesohor seperti Inul Daratista hingga Hotman Paris juga sempat menyampaikan ketidaksetujuannya.


Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa.

3 dari 10 halaman

Alasan Kenaikan

Alasan Kenaikan © Dream Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Pajak ini khusus untuk jasa hiburan tertentu. 2024 maverick

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, pengenaan besaran pajak tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

4 dari 10 halaman

"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan,"

ujar Lydia dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 17 Januari 2024.

5 dari 10 halaman

© Dream

Lydia menambahkan pengenaan pajak hiburan khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

" Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemulah angka segitu," ucap Lydia.

6 dari 10 halaman

Selain hanya dinikmati kalangan masyarakat tertentu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga dinilai telah kembali pulih ke level sebelum pandemi.

Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.



7 dari 10 halaman

© Dream Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Pajak ini khusus untuk jasa hiburan tertentu. 2024 maverick

8 dari 10 halaman

" Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun.

Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023 sementara itu Rp2,2 triliun," bener Lydia.

9 dari 10 halaman

© Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Lengkap Beserta Jenis dan Cara Membayarnya 2023 maverick

10 dari 10 halaman

Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

Ketentuan keringanan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

" Tapi, nantinya pelaku usaha bersangkutan diharuskan untuk mengajukan laporan keuangan ke pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Lydia.

Beri Komentar