Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons protes sejumlah pengusaha hiburan, termasuk dari kalangan selebriti, soal penyesuaian besaran pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen. Nama pesohor seperti Inul Daratista hingga Hotman Paris juga sempat menyampaikan ketidaksetujuannya.
Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, pengenaan besaran pajak tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
ujar Lydia dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 17 Januari 2024.
Lydia menambahkan pengenaan pajak hiburan khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
" Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemulah angka segitu," ucap Lydia.
Selain hanya dinikmati kalangan masyarakat tertentu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga dinilai telah kembali pulih ke level sebelum pandemi.
Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.
" Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun.
Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023 sementara itu Rp2,2 triliun," bener Lydia.
Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
Ketentuan keringanan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
" Tapi, nantinya pelaku usaha bersangkutan diharuskan untuk mengajukan laporan keuangan ke pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Lydia.