Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini
Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012
Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Kementerian Keuangan Membuka Lowongan Untuk CPNS, Salah Satunya Di Ditjen Pajak.
Dream - Kementerian Keuangan menjadi instansi pemerintah yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua terbanyak. Kementerian di bawah komando Sri Mulyani Indrawati itu bakal menampung 2.880 abdi negara baru.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis 7 September 2017, nantinya ribuan CPNS ini akan ditempatkan di seluruh unit Kementerian Keuangan mulai dari Sekretariat Jenderal sampai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Lowongan CPNS Kemkeu ini dibuka untuk formasi umum, lulusan terbailk, dan putra/putri Papua.
Kementerian Keuangan mewajibkan para calon pelamar berusia 18 tahun-30 tahun untuk lulusan S-2, 18 tahun-28 tahun untuk S-1, dan 18 tahun-23 tahun untuk lulusan D-3. Para calon pelamar juga memiliki IPK minimal 3,00 untuk S-2 serta 2,75 untuk S-1 dan 2,75 untuk D-3.
Informasi tentang lowongan CPNS ini dimulai dari tanggal 5-19 September 2017. Pendaftarannya pun dibuka mulai tanggal 11-25 September 2017 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan di KTP dan KK di http://sscn.bkn.go.id. Setelah mendaftar, peserta wajib memverifikasi pendaftaran pnline di situs rekrutmen.kemenkeu.go.id minimal 24 jam pada periode 11-25 September 2017.
Saat mendaftar, peserta harus mengunggah dokumen-dokumen secara online, seperti ijazah dan transkrip nilai.
Untuk diketahui, salah satu unit kerja Kemenkeu yang kerap disebut menawarkan penghasilan tinggi adalah ditjen pajak. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, pemerintah menetapkan 27 peringkat jabatan dengan besaran tunjangan kinerjanya masing-masing.
Yang tertinggi, tentu Direktur Jenderal Pajak (eselon I) dengan besaran tunjangan dari Rp 95,6 juta sampai Rp 117,4 juta. Yang terendah adalah pelaksana dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 8,5 juta.
Baca keterangan selengkapnya di sini.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi