Wajib Tahu! Ini Ketentuan Gaji Karyawan Saat Pandemi Virus Corona

Reporter : Ulyaeni Maulida
Kamis, 16 April 2020 08:41
Wajib Tahu! Ini Ketentuan Gaji Karyawan Saat Pandemi Virus Corona
Perusahan wajib meliburkan karyawan yang terinfeksi virus covid-19.

Dream – Sesuai dengan arahan dan himbaun pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19, perusahaan diminta untuk mengubah cara kerja pegawai menjadi sistem remote atau lebih kenal dengan work from home. Pegawai yang diketahui positif virus covid-19 diminta untuk tak bekerja hingga dinyatakan sembuh.

“ Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  baru-baru ini.

Sementara untuk mereka yang positif Covid-19 namun bergejala ringan, disarankan untuk menjlani karantina mandiri di rumah masing-masing. Tindakan perawatan di rumah sakit rujukan hanya dilakukan untuk pasien dengan gejala cukup parah.

Lalu bagaimana dengan ketentuan gaji karyawan baik yang sudah positif atau hanya menjalani karantina mandiri di rumah?

1 dari 5 halaman

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19, dengan ketentuan berikut:

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

(Sumber: kemnaker.go.id)  

2 dari 5 halaman

Gaji Pegawai AirAsia Dipotong 75%, Bos Tak Terima

Dream – Pendiri group AirAsia Malaysia tidak akan menerima gaji sebagai dampak dari pandemik Covid-19 yang membuat kegiatan traveling masyarakat dunia turun drastis. Selain jajaran petinggi perusahaan, AirAsia juga terpaksa memangkas gaji para staf dengan kisaran antara 15-75 persen.

Tony Fernandes salah satu pendiri Group AirAsia mengunggah sebuah narasi di instagram pribadinya bahwa dia dan Ketua Eksekutif Kamarudin Meraun tidak akan menerima gaji selama masa pandemi ini.

" Sementara untuk para staf dari seluruh bisnis partner telah setuju menerima pengurangan gaji sementara antara 15-75 persen tergantung pada senioritas, untuk membagikan dampaknya pada bisnis kamis," tulis Toni di akun Instagram @tonyfernandes, dikutip Selasa 14 April 2020.

Maskapai yang mendapat penghargaan sebagai maskapai berbiaya murah terbaik di dunia ini mengaku pemasukan perusahaan sama sekali tak ada selama Pandemik Covid-19. Sebanyak 96 persen pesawatnya tak beroperasi dan hanya terparkir di hanggar.

“ Kami masih memiliki komitmen keuangan yang signifikan bagi pemasok bahan bakar dan agen penyewaan,” kata dia.

3 dari 5 halaman

Berusaha Pertahankan Staf

Maskapai ini tetap berusaha mempertahankan semua stafnya dan mendesak para pelanggan untuk menerima penawaran kredit penerbangan yang di refund alih-alih pengembalian uang.

Tony juga mengingatkan para pelanggannya bahwa perusahaan melakukan segala cara untuk menanggulangi masalah ini. Dia mengakui AirAsia belum pernah mengalami hal mengerikan seperti saat ini.

Pihak AirAsia mengaku sekitar 600 pelanggan tidak sabar untuk terbang lagi bersama AirAsia setelah pandemi ini usai. Tetapi untuk saat ini, Tony mengingatkan para pelanggan untuk tetap bersabar dan tetap berada dirumah.

AirAsia diketahui telah berhenti terbang sejak Maret lalu dan sebagian besar pesawatnya telah diparkir di kantor pusat Kuala Lumpur hingga 31 Mei 2020.

4 dari 5 halaman

Matahari Tutup Sementara Semua Toko, Pegawai Senior Turun Gaji

Dream – PT Matahari Department Store Tbk menutup sementara semua gerai mereka yang ada di seluruh Indonesia. Penutupan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan virus corona Covid-19 terhadap pegawai dan pengunjung.

Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 2 April 2020, CEO Matahari Terry O’Connor menjelaskan, Matahari telah mengkomunikasikan keputusannya ini kepada seluruh karyawannya. Dijelaskan penutupan ini sebagai langkah sukarela untuk menjaga kesehatan para karyawan.

Matahari menutup sementara seluruh gerai secara nasional selama minimal 14 hari sejak Senin 30 Maret 2020 sampai Senin 13 April 2020 atau lebih. Penutupan tersebut tergantung situasi perkembangan penyebaran dan dampak virus Corona Covid-19.

Perseroan yakin langkah penutupan ini merupakan bentuk dukungan atas gerakan “ di rumah saja” dan langkah pemerintah untuk mengawasi penyebaran virus Corona.

“ Matahari.com akan terus beroperasi seperti biasa dan meningkatkan sumber dayanya untuk melayani permintaan yang meningkat” kata dia.

Terry melanjutkan, Matahari juga menelaah semua beban usaha yang tidak esensial dalam rangka penurunan beban secara besar-besaran, termasuk bekerja sama dengan pemilik mall untuk penurunan beban sewa, penurunan beban pemasaran untuk jangka menengah, melarang perjalan dinas.

5 dari 5 halaman

Potong Gaji Karyawan

Perseroan juga menerapkan penurunan beban sumber daya manusia dengan kombinasi pengurangan jam kerja, penerapan cuti tidak berbayar dan penurunan gaji dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior.

Ia menjelaskan, kondisi ritel menurun dengan tajam di Maret dan meskipun Januari dan Februari memenuhi ekpektasi, saat ini Matahari beroperasi di kondisi yang sangat tidak pasti dimana kesehatan para karyawan dan sumber daya perusahaan merupakan prioritas utama dalam menghadapi masa pandemi Corona.

”Kami menghadapi masa yang penuh tantangan ini secara berhati-hati dan tim senior kami berdedikasi penuh untuk dapat melakukan respons secara cepat apabila terjadi perubahan," kata Terry.

" Kami tetap siap untuk melakukan langkah lebih lanjut untuk memastikan agar Matahari dapat melalui krisis ini dan siap melayani pelanggan kami secara lebih baik dan untuk menyambu kembali rekan kerja kami ke gerai dan kantor kami," kata Terry.

(Sumber: Liputan6.com/Arthur Gideon)

Beri Komentar