Ilustrasi. (foto: Shutterstock)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dengan regulasi ini, pihak-pihak yang memutar lagu atau musik untuk kepentingan komersial, harus membayar royalti.
“ Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta,” tulis pasal 3 ayat 1 PP No. 56 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Rabu 7 April 2021.
Regulasi ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik hak terkait hak ekonomi atas lagu/musik. Tak hanya itu, beleid ini juga memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang menggunakan lagu dan music secara komersial terhadap pengelolaan royalty hak cipta.
Berikut ini adalah daftar layanan publik yang bersifat komersial.
LMKN akan menarik royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu atau music secara komersial di layanan publik. Pengelolaan royalty dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, bisa mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Nantinya, LMKN akan berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti. Pihak yang merupakan sektor UMKM yang akan menggunakan lagu atau musik untuk layanan publik, akan mendapatkan keringanan tarif royalti.
Ketentuan pembayaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri. “ Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan atau publik,” bunyi pasal 10 ayat (3) PP No. 56 Tahun 2021.
Advertisement
4 Komunitas Seni dan Kreatif di Jakarta, Wadah Kembangkan Kreativitas
6 Kafe Estetik Manjain Mata di Bandung yang Bikin Betah Nongkrong
Komunitas Hong, Lestarikan Permainan Tradisional Indonesia
Efek Dahsyat Bagi Tubuh Jika Konsumsi Telur Rebus Setiap Hari
Wanita Ini Dinikahi Orang Terkaya Dunia, Beda Usia 47 Tahun