Kondisi Darurat, MUI Masih Bolehkan Ikut BPJS Kesehatan

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 30 Juli 2015 19:30
Kondisi Darurat, MUI Masih Bolehkan Ikut BPJS Kesehatan
"Jalan tengahnya adalah boleh menggunakan BPJS (konvensional) karena darurat, artinya tidak dosa,"

Dream - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Tegal beberapa bulan lalu menghasilkan keputusan salah satunya mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran program tersebut dijalankan tidak sesuai syariah.

Terkait keputusan itu, MUI akan segera menemui pemerintah untuk menyampaikan keputusan tersebut. MUI mendesak pemerintah membentuk BPJS Kesehatan syariah.

" Kami akan tuntut pemerintah untuk buka BPJS syariah seperti juga bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.

Meski demikian, Ma'ruf mengakui pemerintah membutuhkan waktu untuk menyiapkan program BPJS Kesehatan. Sementara BPJS syariah belum terbentuk, Ma'ruf menganggap kondisi ini tengah dalam keadaan darurat.

Atas pandangan tersebut, Ma'ruf menyatakan umat Islam boleh menggunakan BPJS Kesehatan yang sudah ada. Tetapi, umat Islam harus beralih ketika BPJS Kesehatan syariah sudah terbentuk.

" Jalan tengahnya adalah boleh menggunakan BPJS (konvensional) karena darurat, artinya tidak dosa. Namun dalam waktu dekat ini kami minta pemerintah untuk menyiapkan BPJS syariah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Jaih Mubarok menyarankan pemerintah memperhatikan fatwa MUI terkait lembaga keuangan syariah. Menurut dia, pemerintah dapat menggunakan jasa lembaga keuangan syariah yang ada untuk kebutuhan pengelolaan dana setoran.

" Manfaatkan saja fatwa MUI soal lembaga keuangan syariah," terang Jaih.

Beri Komentar